Peserta CPNS Harus Tau! Ini Pasal-pasal yang Biasa Muncul dalam Sesi TWK, Pelajarin Yok Biar Lulus
CPNS Wajib Catat! Inilah Pasal-Pasal yang Kemungkinan Besar Akan Sering Muncul Dalam TWK-Pinterest -
BACA JUGA:CPNS Wajib Tahu! Top 3 Instansi yang Menawarkan Gaji dan Tunjangan Tinggi, Auto Jadi Incaran
BACA JUGA:Pengen Skor SKD CPNS Tinggi? Ini 5 Trik Rahasia Bisa Bikin Kamu Auto Lanjut ke Tahap SKB!
3. Pasal 3 (wewenang mengubah dan menetapkan UUD)
4. Pasal 4 (Presiden memegang kekuasaan pemerintahan)
5. Hak dan Kewajiban Presiden Pasal 4 - 16
6. Pasal 13 (Duta dan konsul)
BACA JUGA:Tak Memenuhi Kualifikasi 138 Pelamar CPNS Prabumulih Gugur
BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ketahui ini Alasan Tak Bisa Daftar PPPK
7. Pasal 14 (Presiden memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti)
8. Pasal 17 (menteri-menteri negara)
9. Pasal 24, 24A -C (kekuasaan kehakiman MA, KY, dan MK)
10. Pasal 27 (Bela Negara dan penghidupan layak)
BACA JUGA:Pelamar CPNS, Jangan Kaget! Satu Kesalahan ini Bisa Langsung Gagalkan Saat Tes SKD 2024, Apa Itu?
11. Pasal 28 (HAM)