bacakoran.co

Hakim Bakal Mogok Kerja Menuntut Kenaikan Gaji, DPR: Ayo Tunjukkan Kenegarawanan

Ilustrasi, Isu Hakim Mogok kerja mulai 7 hingga 11 Oktober 2024--prabumulihpos.bacakoran.co

BACAKORAN.CO - Wakil Ketua DPR RI dari fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, mengimbau para hakim untuk tidak melanjutkan rencana mogok kerja yang direncanakan pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Cucun menjelaskan bahwa langkah mogok kerja ini akan mengganggu jalannya proses pengadilan dan berdampak negatif terhadap pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR periode 2019-2024, Cucun mengakui bahwa para hakim telah lama menyuarakan keluhan mengenai minimnya kenaikan gaji dan kurangnya tunjangan fasilitas.

Saat ini isu tersebut sudah menjadi agenda pembahasan antara Komisi III, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.

BACA JUGA:Di Depan 293 Wisudawan, Sesmenparekraf Yakinkan Lulusan Poltekpar Siap Bekerja

BACA JUGA:Pelaku Perekam Video Asusila Ibu dan Anak di Kuningan, Berhasil Ditangkap!

"Kalau misalkan ada keinginan untuk mogok, apapun, ya kami sendiri, ayo kita semua tunjukkan kenegarawanan," ujar Cucun dikutip dari tribunnews.com pada sabtu (5/10/2024).

Dia menekankan bahwa rencana mogok kerja sebaiknya dibatalkan untuk mencegah gangguan terhadap masyarakat yang membutuhkan keadilan.

"Saya tidak saya husnudzon lah, saya (yakin mogok kerja) tidak mungkin terjadi," tambahnya dengan penuh keyakinan dikutip dari tribunnews.com.

Cucun yang juga merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II, memastikan bahwa DPR akan mengakomodasi tuntutan para hakim dalam periode 2024-2029.

BACA JUGA:Pelaku Perekam Video Asusila Ibu dan Anak di Kuningan, Berhasil Ditangkap!

BACA JUGA:Waduh, Miss Ukraine Alami Insiden Jatuh dan kejedot di Atas Panggung Miss Cosmo 2024

Dia berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi para hakim kepada DPR.

Menurutnya, beberapa kali rapat di Komisi III telah membahas mengenai fasilitas, tunjangan dan gaji hakim. 

Hakim Bakal Mogok Kerja Menuntut Kenaikan Gaji, DPR: Ayo Tunjukkan Kenegarawanan

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - wakil ketua dpr ri dari fraksi pkb  mengimbau para untuk tidak melanjutkan rencana mogok kerja yang direncanakan pada 7 hingga 11 oktober 2024.

cucun menjelaskan bahwa langkah mogok kerja ini akan mengganggu jalannya proses pengadilan dan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi iii dpr periode 2019-2024, cucun mengakui bahwa telah lama menyuarakan keluhan mengenai minimnya kenaikan gaji dan kurangnya tunjangan fasilitas.

saat ini isu tersebut sudah menjadi agenda pembahasan antara komisi iii, mahkamah agung (ma) dan komisi yudisial.

"kalau misalkan ada keinginan untuk mogok, apapun, ya kami sendiri, ayo kita semua tunjukkan kenegarawanan," ujar cucun dikutip dari pada sabtu (5/10/2024).

dia menekankan bahwa rencana mogok kerja sebaiknya dibatalkan untuk mencegah gangguan terhadap masyarakat yang membutuhkan keadilan.

"saya tidak saya husnudzon lah, saya (yakin mogok kerja) tidak mungkin terjadi," tambahnya dengan penuh keyakinan dikutip dari.

cucun yang juga merupakan anggota dpr dari daerah pemilihan jawa barat ii, memastikan bahwa dpr akan mengakomodasi para hakim dalam periode 2024-2029.

dia berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi para hakim kepada dpr.

menurutnya, beberapa kali rapat di komisi iii telah membahas mengenai fasilitas, tunjangan dan gaji hakim. 

"kami ini adalah wakil-wakil rakyat, termasuk menyuarakan aspirasi para hakim. masalah ini akan dibicarakan di komisi iii untuk menyampaikan keinginan para hakim," tuturnya.

sebagai informasi ribuan hakim di seluruh indonesia mengancam akan melakukan mogok kerja massal dengan mengambil cuti bersama selama lima hari, mulai 7 hingga 11 oktober 2024.

tindakan ini merupakan bentuk protes terhadap pemerintah yang dianggap tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim dalam 12 tahun terakhir.

pertanyaannya adalah, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima para hakim selama ini?

berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2012, gaji hakim di indonesia bervariasi tergantung pada jenjang karier dan lama masa jabatan.

hakim pada golongan iii a dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu sebesar rp 2.064.100 per bulan.

sementara itu, hakim pada golongan iii dengan masa pengabdian selama 30 tahun dapat menerima gaji maksimal hingga rp 4 juta per bulan.

cucun mengungkapkan bahwa dpr akan terus memperjuangkan hak-hak para hakim.

"kami akan terus berdiskusi dan mencari solusi terbaik agar para hakim mendapatkan hak yang layak," tegasnya.

Tag
Share