Polisi Amankan Pelaku Premanisme di Pasar Tumpah Kota Bogor, Minta Sewa Terpal Hingga 500 Ribu
polisi amankan pelaku premanisme pasar tumpah bogor--detik.com
Para pelaku meminta uang ke pedagang Rp 5.000 setiap hari.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung, Kamis (3/10/2024).
BACA JUGA:Skandal Pungli Rutan! 15 Pegawai KPK Ditetapkan Tersangka, Bukti Keroposnya Pemberantasan Korupsi...
BACA JUGA:Mantan Kades Diduga Terlibat Pungli 700 Sertifikat Tanah, Ditetapan Tersangka, Ini Total Korupsinya
Agustinus mengatakan kedua pelaku memintai uang dengan dalih biaya keamanan dan sewa terpal. Dalam sehari, kedua pelaku mampu mengumpulkan uang dari pedagang hingga Rp 500 ribu.
"AJ dan AR melakukan pungli kepada para pedagang sebesar Rp 5.000 per hari, dengan alasan untuk keamanan dan sewa terpal. Per hari biasanya terkumpul sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu. Kemudian uang tersebut sebanyak Rp 300 ribu disetorkan kepada J," imbuhnya.
Untuk memastikan keamanan di lokasi, Polresta Bogor Kota mendirikan posko pengamanan.
Di sisi lain, Polresta Bogor Kota juga terus melakukan operasi premanisme untuk memberantas preman-preman yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Cuma dari HP! Perpanjang Sim Online Nggak Ribet 'Anti Pungli' ini Syarat dan Biaya...
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Sebut Oknum Pelaku Pungli Sudah Ditindak
"Jadi pada malam hari ini kita mendapatkan masukan, bahwa keluhan dari warga itu di antaranya adalah premanisme, ya premanisme, pihak-pihak tertentu meminta, memeras sejumlah uang dan lain sebagainya, dengan adanya ancaman kekerasan dan lain sebagainya, ada yang menggunakan ancaman menggunakan senjata tajam dan lain sebagainya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
"Tentunya terkait ini sudah kita lakukan penangkapan, operasi, penindakan, terkait dengan pelaku premanisme. Beberapa waktu yang lalu lima orang sudah kita amankan, selanjutnya pada hari berikutnya dua orang kita amankan, dan pada malam hari ini, dua orang juga kita amankan, terkait dengan permintaan retribusi parkir yang di luar kewajaran," sambungnya.