Terungkap! Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim di Akhir Masa Jabatan, Jadi Segini Besarannya!
Ilustrasi majelis hakim tengah menjalankan sidang. Dua hari jelang berakhirnya masa jabatan, Presiden Jokowi ternyata sempat meneken peraturan kenaikan gaji dan tunjangan bagi hakim.--istimewa
Pada PP sebelumnya, tunjangan terendah bagi Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II adalah Rp8.500.000, sedangkan tunjangan tertinggi untuk Ketua
Pengadilan Kelas IA Khusus adalah Rp27.000.000.
BACA JUGA:Ini Alasan Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 M
BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Anak DPR Divonis Bebas oleh Hakim Terkait Kasus Tewasnya Dini...
Dengan peraturan baru, tunjangan terendah menjadi Rp11.900.000, dan tertinggi menjadi Rp37.900.000.
Untuk hakim tingkat banding, tunjangan terendah yang sebelumnya sebesar Rp27.200.000 naik menjadi Rp38.200.000.
Sementara tunjangan tertinggi yang semula Rp40.200.000 naik menjadi Rp56.500.000.
Kenaikan ini juga mencakup fasilitas lain seperti rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pensiun.
BACA JUGA:Razman Nasution Siap Laporkan Eman Sulaeman Atas Bebasnya Pegi Setiawan: Ini Hakim atau Dukun?
Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan independensi para hakim dalam menjalankan tugas mereka.