Tolak Pailit, Bos Sritex Siap Melawan, Tempuh Kasasi! Begini Alasannya!
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex menolak putusan pailit oleh PN Niaga Semarang dan memutuskan untuk mengajukan kasasi.--istimewa
Pada kasus sebelumnya, Sritex diketahui telah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, setelah majelis hakim PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya.
Akibatnya, Sritex bersama tiga anak perusahaannya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dinyatakan berada dalam status PKPU.
BACA JUGA:Perbankan Hadapi Masa Sulit, Total 11 BPR Bangkrut sejak Awal 2024, Giliran di Jateng Jadi Korban!
Namun, Sritex menghadapi gugatan tambahan dari PT Indo Bharat Rayon yang mengeklaim Sritex tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Permintaan ini berujung pada putusan pembatalan Homologasi, di mana PT Indo Bharat Rayon meminta PN Niaga Semarang membatalkan perjanjian perdamaian terkait dan menyatakan Sritex dalam kondisi pailit.
Secara finansial, Sritex menghadapi beban utang yang signifikan.
Total liabilitas perusahaan pada tahun 2023 mencapai US$1,6 miliar, dengan liabilitas jangka pendek sebesar US$113 juta dan liabilitas jangka panjang sekitar US$1,49 miliar.
BACA JUGA:Terbaru, BPR Bangkrut Tambah 1 Lagi di Sumatera, Total Sudah 8 di Tahun Ini!
Pada laporan keuangan kuartal pertama 2024, perusahaan mencatatkan kerugian sebesar US$14,79 juta, meningkat 32,90 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di tengah kondisi keuangan yang menantang, Sritex juga mencatat penurunan jumlah karyawan tetap menjadi 11.249 orang pada Maret 2024, turun sekitar 20 persendibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Perusahaan pun melaporkan adanya defisit modal, yang menunjukkan ketidakpastian atas kemampuan Grup mempertahankan kelangsungan usahanya.
Langkah kasasi yang diajukan ini menjadi upaya terakhir Sritex untuk memperjuangkan kelangsungan bisnis mereka di tengah tekanan keuangan dan putusan pailit yang telah dikeluarkan.