bacakoran.co

Pembunuh Sopir Dum Truck Ternyata Mantan Rekan Kerja, Pelaku Terancam Hukuman Mati

DENDAM : Aparat Polsek Gelumbang Muara Enim berhasil menangkap pelaku pembunuhan Samidi. Tersangkanya adalah Randi Junianto (baju orange). (foto : gite/sumeks.bacakoran.co)--

BACAKORAN.CO -- Masih ingat penemuan mayat Samidi (71), seorang pria yang di kenal bekerja sebagai sopir dum truck PT Baniah Rahmat Utama (BRU) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan  Selasa siang 15 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB lalu?

Ketika itu korban ditemukan tewas dalam kondisi tidak wajar. Jenazahnya di temukan sudah membusuk di dalam rumah kontrakan yang di tempatinya di Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.

Diduga, korban sudah tidak bernyawa sekira 4 hari sebelum di temukan. Tak hanya itu, saat di temukan, kondisi jenazah dalam posisi telentang dengan tangan terikat dan mulut tertutup kain.

Nah, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim dan Polsek Gelumbang berhasil mengungkap kasus tersebut. Polisi juga berhasil membekuk satu dari 3 pelaku pembunuhan sadis itu.

BACA JUGA:Sopir Dum Truk Ditemukan Membusuk Dengan Tangan Terikat, Mulut Tertutup Kain

BACA JUGA:Pembunuh Sopir Truk di Depan Terminal Karya Jaya Ternyata Masih Remaja

Pelaku pembunuhan itu ternyata adalah Randi Junianto alias RJ, yang informasinya adalah mantan rekan kerja korban.

Dia ditangkap di Bekasi dalam penyergapan yang dilakukan aparat Polsek Gelumbang bekerjasama dengan Polres Metro Bekasi pada 19 Oktober 2024.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi dalam konfrensi pers di Mapolres Muara Enim Selasa 29 Oktober 2024 menjelaskan jika data sementara yang mereka peroleh, motif pembunuhan itu karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban dan pelaku juga hendak menguasai kendaraan dum truck milik korban.

"Dua tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Keduanya berinisial  M dan AG," jelas Kapolres Muara Enim  AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi didampingi  Kapolsek Gelumbang Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama, STr K dan Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi SH.

BACA JUGA:Profil Tom Lembong: dari Timses Anies, Eks Menteri Jokowi, hingga Terseret Kasus Impor Gula!

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!

"Berbagai barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu palu besi, tali tambang, balok kayu, telepon genggam merk Oppo A3X serta  satu unit kendaraan Dump Truck warna hijau dengan nomor polisi BG 8277 UH  milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku. Barang bukti ini ditemukan di tempat kejadian dan di sekitar lokasi penangkapan tersangka," ujarnya.

Kapolsek Gelumbang, Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama menambahkan, sejak menerima laporan penemuan mayat korban, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikian yang di pimpinan Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi.

"Berdasarkan petunjuk dan keterangan beberapa saksi, kita awalnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku utama yang mengakibatkan korban tewas dan harta miliknya berupa mobil dum truck hilang,"urainya.

Polisi kemudian mendapat informasi jika setelah melakukan aksinya, terduga pelaku diduga melarikan diri ke Bekasi.

BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap

BACA JUGA:Stop Pakai Pepsodent! Ini 15 Rekomendasi Pasta Gigi Halal Tanpa Afiliasi Israel yang Wajib Kamu Coba

"Kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Metro Bekasi, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 19 Oktober 2024 dan dibawa ke Polsek Gelumbang ," katanya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

"Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap RJ bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," bebernya.

Masih menurut Kapolsek Gelumbang, tersangka Randi Junianto alias RJ mengaku memiliki masalah pribadi dengan korban.

BACA JUGA:Auto Keren! 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Terbaik 2024 yang Wajib Kamu Lirik, Kuy Tampil Sultan Harga Hemat

BACA JUGA:Rahasia Hati Tenang! Ini 4 Cara Berdamai dengan Takdir ala Ustadzah Halimah Alaydrus, Bikin Hidup Lebih Lega

“Tersangka RJ ini merasa dendam karena korban karena pernah melaporkan perilakunya kepada keluarga,"katanya.

"Tersangka juga ingin menguasai kendaraan korban.  Antara tersangka dan korban saling mengenal karena pernah bekerja di perusahaan yang sama," tegasnya.

Diwartakan sebelumnya,  Samidi (71), seorang pria yang di kenal bekerja sebagai sopir dum truck  ditemukan tewas dengan kondisi tidak wajar.

Jenazahnya di temukan sudah membusuk di dalam rumah kontrakan yang di tempatinya di Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.

Kuat dugaan Samidi yang tinggal sendirian merupakan korban kekerasan. Polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga tidak menemukan mobil dum truck milik perusahaan yang biasanya setiap korban pulang kerja terparkir tak jauh dari rumah kontrakannya.

Pembunuh Sopir Dum Truck Ternyata Mantan Rekan Kerja, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Doni Bae


bacakoran.co -- masih ingat penemuan mayat , seorang pria yang di kenal bekerja sebagai kabupaten muara enim, sumatera selatan  selasa siang 15 oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib lalu?

ketika itu korban ditemukan tewas dalam kondisi tidak wajar. jenazahnya di temukan sudah di dalam rumah kontrakan yang di tempatinya di desa payabakal kecamatan gelumbang, muara enim.

diduga, korban sudah tidak bernyawa sekira 4 hari sebelum di temukan. tak hanya itu, saat di temukan, kondisi jenazah dalam posisi telentang dengan tangan terikat dan .

nah, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, satuan reserse kriminal polres muara enim dan berhasil mengungkap kasus tersebut. polisi juga berhasil membekuk satu dari 3 pelaku pembunuhan sadis itu.



pelaku pembunuhan itu ternyata adalah , yang informasinya adalah mantan rekan kerja korban.

dia ditangkap di bekasi dalam penyergapan yang dilakukan aparat polsek gelumbang bekerjasama dengan polres metro bekasi pada 19 oktober 2024.

kapolres muara enim, akbp jhoni eka putra sh sik msi dalam konfrensi pers di mapolres muara enim selasa 29 oktober 2024 menjelaskan jika data sementara yang mereka peroleh, motif pembunuhan itu karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban dan pelaku juga hendak menguasai kendaraan dum truck milik korban.

"dua tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas di lapangan. keduanya berinisial  m dan ag," jelas kapolres muara enim  akbp jhoni eka putra sh sik msi didampingi  kapolsek gelumbang iptu sealtieal zeth graciano lahama, str k dan kanit reskrim iptu sutra efendi sh.



"berbagai barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu palu besi, tali tambang, balok kayu, telepon genggam merk oppo a3x serta  satu unit kendaraan dump truck warna hijau dengan nomor polisi bg 8277 uh  milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku. barang bukti ini ditemukan di tempat kejadian dan di sekitar lokasi penangkapan tersangka," ujarnya.

kapolsek gelumbang, iptu sealtieal zeth graciano lahama menambahkan, sejak menerima laporan penemuan mayat korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) dan melakukan penyelidikian yang di pimpinan kanit reskrim iptu sutra efendi.

"berdasarkan petunjuk dan keterangan beberapa saksi, kita awalnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku utama yang mengakibatkan korban tewas dan harta miliknya berupa mobil dum truck hilang,"urainya.

polisi kemudian mendapat informasi jika setelah melakukan aksinya, terduga pelaku diduga melarikan diri ke bekasi.



"kami berkoordinasi dengan jatanras polres metro bekasi, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 19 oktober 2024 dan dibawa ke polsek gelumbang ," katanya.

lebih lanjut kata kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana, pasal 338 kuhp tentang pembunuhan, serta pasal 365 ayat 3 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"ancaman hukuman yang dikenakan terhadap rj bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," bebernya.

masih menurut kapolsek gelumbang, tersangka randi junianto alias rj mengaku memiliki masalah pribadi dengan korban.



“tersangka rj ini merasa dendam karena korban karena pernah melaporkan perilakunya kepada keluarga,"katanya.

"tersangka juga ingin menguasai kendaraan korban.  antara tersangka dan korban saling mengenal karena pernah bekerja di perusahaan yang sama," tegasnya.

diwartakan sebelumnya,  samidi (71), seorang pria yang di kenal bekerja sebagai sopir dum truck  ditemukan tewas dengan kondisi tidak wajar.

jenazahnya di temukan sudah membusuk di dalam rumah kontrakan yang di tempatinya di desa payabakal kecamatan gelumbang, muara enim.

kuat dugaan samidi yang tinggal sendirian merupakan korban kekerasan. polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) juga tidak menemukan mobil dum truck milik perusahaan yang biasanya setiap korban pulang kerja terparkir tak jauh dari rumah kontrakannya.

Tag
Share