bacakoran.co

Kasus Kematian Tragis Dante, Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi di Hukum Setimpal, Ini Pasal yang Menjerat

Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Mendapatkan Hukuman Yang Setimpal-Instagram: @tamaratyasmara-

Tamara berharap agar keputusan pengadilan terhadap Yudha dapat mencerminkan beratnya kejahatan yang telah dilakukannya terhadap Dante.

Tamara juga berharap agar proses persidangan dalam kasus Dante dapat berjalan dengan aman dan damai, meskipun ada kemungkinan reaksi negatif dari keluarga terdakwa.

BACA JUGA:Viral! Tercatat 10 Orang Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Berikut Keterangannya

BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi Asal Maluku Pukul Driver Taksi Online di Kawasan Semanggi, Identitasnya Terungkap

"Saya berharap suasana tetap kondusif, dan tidak ada kericuhan dari pihak keluarga tersangka. Saya, sebagai ibu Dante yang paling merasa hancur, berusaha untuk tetap tenang," tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Yudha Arfandi dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP.

Tuntutan yang diajukan terhadap pelaku pembunuhan Dante telah sesuai dengan tuduhan yang disampaikan kepada Yudha Arfandi.

Dakwaan terhadap pelaku pembunuhan Dante merujuk pada Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, serta pasal-pasal lain yang berhubungan dengan perlindungan anak.

BACA JUGA:Profil Simon Aloysius Mantiri, Eks Tim Kampanye Prabowo-Gibran yang Resmi Jadi Dirut Pertamina

BACA JUGA:Pukul 11.00 WIB Jenazah Ustadz KH Solihin Hasibuan Dibawa ke Masjid Agung

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Akibat tindakan tersebut, Dante mengalami tenggelam yang mengakibatkan ia meninggal dunia secara tragis.

Kasus Kematian Tragis Dante, Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi di Hukum Setimpal, Ini Pasal yang Menjerat

Nurul

Nurul


bacakoran.co - pengadilan negeri jakarta timur akan mengadakan sidang untuk membacakan keputusan terkait kasus kematian raden andante khalif pramhdityo alias dante.

sidang putusan untuk kasus yang dikenal sebagai kasus kematian dante dijadwalkan akan berlangsung pada hari senin, 4 november 2024.

, ibu dante, berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

tamara mengungkapkan rasa syukurnya karena yang panjang mengenai kasus kematian dante akhirnya telah sampai pada tahap akhir.

ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras selama lebih dari sembilan bulan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi dante.

sebagai seorang ibu, tamara mengungkapkan betapa dalamnya rasa terpukul yang dirasakannya akibat kematian anaknya, dante.

tamara menyampaikan bahwa kehilangan dante telah menjadi beban berat yang harus dia tanggung dalam hidupnya.

kehilangan anak satu-satunya membuatnya merasakan duka yang mendalam, dan selama sembilan bulan ia berjuang untuk memperoleh keadilan bagi dante.

tamara meyakini dengan penuh keyakinan bahwa putranya, dante, telah sengaja dibunuh oleh yang bernama yudha arfandi.

"sebagai seorang ibu yang telah mengandung selama sembilan bulan dan menanti kehadiran anak dengan penuh cinta, rasa sakit yang saya rasakan selama sembilan bulan ini adalah perjuangan panjang menanti keadilan bagi dante, yang nyawanya direnggut secara sengaja," lanjut tamara.

tamara berharap agar keputusan pengadilan terhadap yudha dapat mencerminkan beratnya kejahatan yang telah dilakukannya terhadap dante.

tamara juga berharap agar dalam kasus dante dapat berjalan dengan aman dan damai, meskipun ada kemungkinan reaksi negatif dari keluarga terdakwa.

"saya berharap suasana tetap kondusif, dan tidak ada kericuhan dari pihak keluarga tersangka. saya, sebagai ibu dante yang paling merasa hancur, berusaha untuk tetap tenang," tuturnya.

jaksa penuntut umum (jpu) menuntut hukuman mati untuk yudha arfandi dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap dante, sesuai dengan ketentuan pasal 340 kuhp.

tuntutan yang diajukan terhadap pelaku pembunuhan dante telah sesuai dengan tuduhan yang disampaikan kepada yudha arfandi.

terhadap pelaku pembunuhan dante merujuk pada pasal 340 kuhp mengenai pembunuhan berencana, serta pasal-pasal lain yang berhubungan dengan perlindungan anak.

dalam dakwaan disebutkan bahwa yudha membenamkan dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 januari 2024 di kolam renang di duren sawit, jakarta timur.

akibat tindakan tersebut, dante mengalami tenggelam yang mengakibatkan ia meninggal dunia secara tragis.

Tag
Share