Bongkar Mafia Skincare! BPOM Tegaskan Akan Tindak Produk Overclaim, Siap Cabut Izin dan Publikasikan Merek
BPOM tindak tegas pemilik skincare produk overclaim--kolase bacakoran/BPOM
BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) semakin tegas dalam menindaklanjuti laporan mengenai produk skincare yang memiliki klaim berlebihan.
Skincare ini sering kali menjanjikan hasil yang tidak sesuai dengan kenyataan, berdasarkan kandungan produknya yang berbeda dari deskripsi awal saat pendaftaran izin edar ke BPOM.
Dalam beberapa waktu terakhir, BPOM telah memanggil beberapa pelaku industri yang diduga terlibat dalam praktik overclaim ini.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi.
BACA JUGA:Nasib Ratu Emas: Skincare Mira Hayati Terbukti Bermerkuri, Terancam 12 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Skincare Mira Hayati Diduga Mengandung Merkuri, dr. Oky Pratama Unboxing Langsung!
"Bagi orang-orang atau industri yang overclaim ini, BPOM RI sudah panggil beberapa dan kita ingatkan karena kita punya kekuatan, karena kalau dia tidak patuh, kita cabut izin edarnya," ujar Kepala BPOM RI, dikutip Bacakoran.co dari detikhealth.
Langkah pencabutan izin ini bukan satu-satunya sanksi yang disiapkan. BPOM juga berencana untuk mengumumkan kepada publik merek-merek yang terbukti melakukan klaim berlebihan.
"Dengan mengumumkan merek-merek ini, kami berharap konsumen akan lebih waspada dan berhenti membeli produk yang tidak dapat dipercaya,"Tegas Taruna.
Tindakan publikasi ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan pada tren penjualan produk-produk yang bermasalah, dan menjadi peringatan bagi pelaku industri lainnya untuk mematuhi regulasi yang ada.
Selain itu, BPOM memastikan bahwa jika ada upaya hukum dari pihak pelaku industri, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memastikan perlindungan konsumen.
Taruna juga mengingatkan bahwa klaim berlebihan dapat merusak reputasi produk di mata konsumen.