bacakoran.co

Bongkar Mafia Skincare! BPOM Tegaskan Akan Tindak Produk Overclaim, Siap Cabut Izin dan Publikasikan Merek

BPOM tindak tegas pemilik skincare produk overclaim--kolase bacakoran/BPOM

BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) semakin tegas dalam menindaklanjuti laporan mengenai produk skincare yang memiliki klaim berlebihan.

Skincare ini sering kali menjanjikan hasil yang tidak sesuai dengan kenyataan, berdasarkan kandungan produknya yang berbeda dari deskripsi awal saat pendaftaran izin edar ke BPOM.

Dalam beberapa waktu terakhir, BPOM telah memanggil beberapa pelaku industri yang diduga terlibat dalam praktik overclaim ini.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi.

BACA JUGA:Nasib Ratu Emas: Skincare Mira Hayati Terbukti Bermerkuri, Terancam 12 Tahun Penjara!

BACA JUGA:Skincare Mira Hayati Diduga Mengandung Merkuri, dr. Oky Pratama Unboxing Langsung!

"Bagi orang-orang atau industri yang overclaim ini, BPOM RI sudah panggil beberapa dan kita ingatkan karena kita punya kekuatan, karena kalau dia tidak patuh, kita cabut izin edarnya," ujar Kepala BPOM RI, dikutip Bacakoran.co dari detikhealth.

Langkah pencabutan izin ini bukan satu-satunya sanksi yang disiapkan. BPOM juga berencana untuk mengumumkan kepada publik merek-merek yang terbukti melakukan klaim berlebihan.

 "Dengan mengumumkan merek-merek ini, kami berharap konsumen akan lebih waspada dan berhenti membeli produk yang tidak dapat dipercaya,"Tegas Taruna.

Tindakan publikasi ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan pada tren penjualan produk-produk yang bermasalah, dan menjadi peringatan bagi pelaku industri lainnya untuk mematuhi regulasi yang ada.

BACA JUGA:Mafia Skincare Terbongkar! Produksi Pabrik Skincare di Bandung Dihentikan BPOM, Cek Kosmetikmu Sekarang!

BACA JUGA:Skincare Ilegal dan Overclaim? BPOM Siap Hajar Brand yang Nakal, Influencer Juga Perlu Hati-hati Lho!

Selain itu, BPOM memastikan bahwa jika ada upaya hukum dari pihak pelaku industri, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memastikan perlindungan konsumen.

Taruna juga mengingatkan bahwa klaim berlebihan dapat merusak reputasi produk di mata konsumen.

Bongkar Mafia Skincare! BPOM Tegaskan Akan Tindak Produk Overclaim, Siap Cabut Izin dan Publikasikan Merek

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - badan pengawas obat dan makanan republik indonesia () semakin tegas dalam menindaklanjuti laporan mengenai produk skincare yang memiliki klaim berlebihan.

skincare ini sering kali menjanjikan hasil yang tidak sesuai dengan kenyataan, berdasarkan kandungan produknya yang berbeda dari deskripsi awal saat pendaftaran izin edar ke .

dalam beberapa waktu terakhir, bpom telah memanggil beberapa pelaku industri yang diduga terlibat dalam praktik overclaim ini.

kepala bpom ri, taruna ikrar, menyatakan bahwa diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi.

"bagi orang-orang atau industri yang overclaim ini, bpom ri sudah panggil beberapa dan kita ingatkan karena kita punya kekuatan, karena kalau dia tidak patuh, kita cabut izin edarnya," ujar kepala bpom ri, dikutip bacakoran.co dari .

langkah pencabutan izin ini bukan satu-satunya yang disiapkan. bpom juga berencana untuk mengumumkan kepada publik merek-merek yang terbukti melakukan klaim berlebihan.

 "dengan mengumumkan merek-merek ini, kami berharap konsumen akan lebih waspada dan berhenti membeli produk yang tidak dapat dipercaya,"tegas taruna.

tindakan publikasi ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan pada tren penjualan produk-produk yang bermasalah, dan menjadi peringatan bagi pelaku industri lainnya untuk mematuhi regulasi yang ada.

selain itu, bpom memastikan bahwa jika ada upaya hukum dari pihak pelaku industri, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memastikan perlindungan konsumen.

taruna juga mengingatkan bahwa klaim berlebihan dapat merusak reputasi produk di mata konsumen.

"begitu konsumen merasa tidak mendapatkan apa yang dijanjikan, mereka akan kehilangan kepercayaan dan tidak akan membeli lagi. ini adalah risiko jangka panjang bagi produk tersebut," tambahnya.

nasib ratu emas: skincare mira hayati terbukti bermerkuri, terancam 12 tahun penjara!

nasib mira hayati, sosok di balik merek  "ratu emas", kini berada di ujung tanduk.

produk skincare yang sempat naik daun ini ternyata mengandung , zat berbahaya yang dilarang dalam produk kecantikan.

akibatnya, mira kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang kesehatan.

kapolda sulawesi selatan, irjen yudhiawan, menegaskan jika terbukti bersalah, mira bisa dikenai denda maksimal 5 miliar rupiah. dilansir dari  (8/11/24)

"jika ada aliran dana mencurigakan, kami akan selidiki kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (tppu)," tambahnya.

polda sulsel bersama bpom makassar telah menemukan enam  yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, termasuk beberapa dari merek mira hayati.

kombes pol dedi supriyadi, dirkrimsus polda sulsel, mengungkapkan bahwa produk tersebut diuji di laboratorium, dan hasilnya positif mengandung merkuri.

skincare yang terlibat tak hanya dari "ratu emas".

ada juga produk lain dari merek seperti ff (fenny frans), rg (raja glow), maxie glow, dan bestie glow.

bpom makassar mengonfirmasi beberapa dari mereka mengandung bahan kimia berbahaya.

termasuk bisakodil yang biasa digunakan dalam obat penurun berat badan.

kepala bpom makassar, hariani, menyebutkan bahwa beberapa produk yang telah terdaftar di bpom ternyata tetap mengandung zat berbahaya. "

ini sangat meresahkan masyarakat. kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang mengedarkan produk kosmetik berbahaya ini," tegas irjen yudhiawan.

polda sulsel saat ini masih mengamankan sejumlah saksi dan ahli terkait untuk mengusut tuntas kasus yang meresahkan ini.

Tag
Share