Jual Narkoba Kepada Polisi yang Menyamar Pasangan Suami Istri Masuk Bui, Bandarnya Nyusul
PASUTRI : Pasangan Suami Istri yang masih muda asal Kota Palembang diduga edarkan sabu-sabu. (foto : ist) --
BACAKORAN.CO -- Akibat ulahnya bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu kepada anggota polisi yang menyamar, pasangan suami istri yang masih muda diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin Sumatera Selatan.
Keduanyapun kemudian di jebloskan ke dalam bui setelah polisi mendapatkan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu yang di kemas dalam plastik bening dengan berat bruto 3,00 gram.
Pasangan suami istri itu diketahui bernama Ilhamsyah (32) dan Syifa Rifda Fakirah (27) warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin, Selasa malam 5 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang - Betung tepatnya di depan Bank BNI KM 12 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Gang Sempit, Polisi Sita 2,3 Kg Sabu dan 4.496 Butir Pill Ekstasi
BACA JUGA:Sopir Truk 'Gila' Tabrak Kendaraan di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Positif Narkoba!
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan handphone dan mobil Toyota Calya milik pasangan suami istri itu.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIk melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin SH menjelaskan, penangkapan terhadap 2 pengedar sabu asal Kota Palembang itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas pelaku.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan mendalam. Selanjutnya untuk membuktikan kecurigaan terhadap kedua pelaku sebagai pengedar narkoba, polisipun melakukan penyamaran sebagai pemesan narkoba atau undercover buy.
"Ketika diajak transaksi oleh anggota yang menyamar, pelaku menentukan tempat untuk bertransaksi,"jelasa AKP Najamudin.
BACA JUGA:Belajar dari Kekalahan Atas China, Egy Tertantang Jinakkan Jepang di SUGBK, Hajar!
"Setibanya di lokasi yang di tentukan dan meihat barang bukti, anggota kita langsung menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,"jelasnya.
Pasangan suami istri itu kemudian dibawa ke Polres Banyuasin untuk diminta keterangan lebih lanjut. Dari nyanyian keduanya polisi mendapat informasi dari mana keduanya mendapatkan barang haram itu.
"Dari pengembangan penangkapan itu, kita mendapat satu nama yang diduga sebagai bandar besar narkoba yang berdomisili di Kota Palembang,"katanya.
Selain itu, pasangan suami istri yang masih muda itu mengaku sudah tiga bulan menggeluti bisnis narkoba "Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,"ujar AKP Najamudin.
BACA JUGA: Neymar Beli Rumah Mewah di Miami, Akankah Trio MSN Jilid 2 Bakal Terwujud?
Selanjutnya, dini hari itu, Rabu 6 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seseorang yang kemudian diketahui bernama Afrizal yang diduga adalah bandar dari pasangan suami istri pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnya.
Pria itu disergap di tepi jalan Sukawinatan Sukarami Palembang. "Dari tangan pria itu kita berhasil megamankan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 4,58 gram dan handphone,"jelas AKP Najamudin.
Tak puas dengan barang bukti itu, Afrijal yang diduga bandar kelas kakap diminta menunjukkan rumahnya. Polisi kemudian menggeledah sebuah kontrakan di Lorong Salak Jalan Sinar Raga Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
"Dilokasi itu, kita amankan kembali satu paket narkoba jenis ganja dengan bruto 3,65 gram,"pungkasnya.
BACA JUGA:Pagar Rumah Cantik dan Aman? Jangan Ngasal, Simak Tips Tinggi Pagar Ideal Buat Kamu!
BACA JUGA:2 Bulan Pisah Ranjang, Bobi Akhiri Hidup Secara Tragis
Terhadap ke tiga tersangka, polisi menerapkan Primer Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat(1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1).