bacakoran.co

Setelah 14 Tahun, Indonesia Bebaskan Terpidana Mati Kasus Narkoba, Mary Jane, Ini Kata Presiden Filipina!

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr berterimakasih kepada pemerintah Indonesia yang telah membebaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoban. Tampak Ferdinand Marcos Jr bertemu Prabowo Subianto saat masih menjabat Menhan.--istimewa

Latar Belakang Kasus Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Polisi Diteriaki Rampok, Amankan Narkoba dan Air Soft Gun

BACA JUGA:Jual Narkoba Kepada Polisi yang Menyamar Pasangan Suami Istri Masuk Bui, Bandarnya Nyusul

Pengadilan Negeri Sleman memvonisnya hukuman mati pada Oktober 2010 atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang dijadwalkan dieksekusi di Nusakambangan pada April 2015.

Namun, eksekusi tersebut ditunda setelah Mary Jane mengklaim jika ia hanya menjadi korban yang diperdaya untuk membawa narkoba oleh sindikat internasional.

Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, juga sempat meminta pengampunan kepada Presiden Indonesia kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Gang Sempit, Polisi Sita 2,3 Kg Sabu dan 4.496 Butir Pill Ekstasi

BACA JUGA:Sopir Truk 'Gila' Tabrak Kendaraan di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Positif Narkoba!

Penundaan hukuman mati Mary Jane sejalan dengan kebijakan moratorium eksekusi yang diterapkan saat itu.

Mary Jane: Korban Kemiskinan

Dalam unggahannya, Bongbong Marcos menggambarkan Mary Jane sebagai seorang ibu yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat Mary Jane mengambil keputusan yang mengubah hidupnya secara tragis.

BACA JUGA:Operasi Besar! Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Amankan 70 Kg Sabu

Setelah 14 Tahun, Indonesia Bebaskan Terpidana Mati Kasus Narkoba, Mary Jane, Ini Kata Presiden Filipina!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pemerintah indonesia resmi membebaskan mary jane veloso, terpidana mati asal filipina yang tersandung kasus .

keputusan ini diumumkan oleh presiden filipina melalui unggahan di akun instagram resminya pada rabu (20/11/2024).

"mary jane veloso akan pulang," tulis bongbong dalam pengumuman tersebut.  

hasil diplomasi panjang

mary jane veloso sebelumnya telah menjalani lebih dari satu dekade di indonesia setelah vonis hukuman mati dijatuhkan kepadanya pada 2010.

keputusan pembebasan ini menjadi hasil dari diplomasi panjang antara filipina dan indonesia.

termasuk berbagai konsultasi tingkat tinggi untuk menunda eksekusi veloso.  

presiden bongbong menyampaikan rasa terima kasih kepada presiden indonesia, prabowo subianto, beserta otoritas terkait atas kerja sama yang akhirnya memungkinkan veloso kembali ke negaranya.

"hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan antara filipina dan indonesia, yang bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan," ujar bongbong.

"terima kasih, indonesia. kami menantikan untuk menyambut kepulangan mary jane," tulisnya.

latar belakang kasus mary jane veloso

mary jane veloso ditangkap pada 25 april 2010 di bandara adisutjipto, yogyakarta, karena kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

pengadilan negeri sleman memvonisnya hukuman mati pada oktober 2010 atas pelanggaran pasal 114 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

mary jane masuk dalam daftar terpidana mati yang dijadwalkan dieksekusi di nusakambangan pada april 2015.

namun, eksekusi tersebut ditunda setelah mary jane mengklaim jika ia hanya menjadi korban yang diperdaya untuk membawa narkoba oleh sindikat internasional.

presiden filipina saat itu, benigno aquino iii, juga sempat meminta pengampunan kepada presiden indonesia kala itu, susilo bambang yudhoyono (sby).

penundaan hukuman mati mary jane sejalan dengan kebijakan moratorium eksekusi yang diterapkan saat itu.

mary jane: korban kemiskinan

dalam unggahannya, bongbong marcos menggambarkan mary jane sebagai seorang ibu yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan.

kondisi tersebut, menurutnya, membuat mary jane mengambil keputusan yang mengubah hidupnya secara tragis.

"meski ia bersalah, mary jane adalah korban dari keadaan yang memaksa," ujar bongbong.

simbol kemitraan regional

keputusan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menjadi simbol kuat dari hubungan baik antara indonesia dan filipina.

pemerintah filipina memandang langkah ini sebagai bentuk empati dan solidaritas dari pemerintah indonesia.

mary jane veloso kini bersiap untuk kembali ke negaranya, menutup bab panjang perjuangannya menghadapi vonis mati di negeri orang.

Tag
Share