Tolak Draf Aturan UMP 2025, Buruh Ancam Gelar Mogok Nasional, Ini Alasannya!
Buruh siap gelar aksi mogok nasional jika pemerintah tetap mengesahkan draf Permenaker 2025 tentang upah minimum yang dianggap merugikan buruh.--istimewa
BACAKORAN.CO – Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera memutuskan kebijakan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).
Keputusan ini penting untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan sebagian norma dalam UU Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya aturan upah minimum.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah menyusun draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk menetapkan upah minimum 2025.
Namun, ia mengkritik keras isi draft tersebut yang dinilai bertentangan dengan putusan MK.
BACA JUGA:Buruh Desak Pemerintah Naikkan UMP 2025, Segini Besarannya!
BACA JUGA:Cuti Haji Berapa Lama? Apakah Masih Mendapat Upah? Ini Penjelasannya
Kenapa? Pasalnya, dalam draft Permenaker tersebut, kenaikan upah minimum dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk industri padat karya dan padat modal.
“Ini jelas melanggar putusan MK,” tegas Said Iqbal, Senin (25/11/2024).
Padahal, MK dalam putusannya menetapkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α) dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL.
Ia pun menolak ketentuan dalam draft yang memperbolehkan perusahaan berunding secara bipartit untuk menentukan upah minimum jika tidak mampu membayar kenaikan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumsel 2024, Berapa UMK Di Kotamu..
Menurutnya, keputusan terkait upah minimum seharusnya tetap berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah sesuai mandat MK.
Usulan dan Rumus Kenaikan Upah Minimum