3 Lansia Ditangkap Polres Ponorogo karena Judi Online, Ini Fakta Lengkapnya
lansia ditangkap Polres Ponorogo karena judi online--
Ia kedapatan bermain judi online di lokasi tersebut.
Kasus berikutnya melibatkan dua pria lain, R alias Melan dan DR alias Sidol, yang juga warga Desa Bajang.
BACA JUGA:Geger! Deretan Mobil Mewah Rp 23 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi di Pamerkan
Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan bukti keterlibatan mereka dalam perjudian.
Penangkapan terakhir terjadi di Desa Jarak, Kecamatan Siman, di mana seorang pria berinisial M (45) yang diduga mengelola situs perjudian "Pangeran Toto3" dengan akun jenggot77 diamankan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat:
- Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang Perjudian
BACA JUGA:Terungkap! 80 Ribu Pemain Judi Online Anak Usia di Bawah 10 Tahun, Kecanduan Lantaran Ini!
BACA JUGA:Fantastis! Menko Polkam Sebut Selama 2024, Perputaran Uang Judi Online Menyentuh Angka Rp900 Triliun
- Pasal 303 Bis ayat (1) untuk kasus kedua.
- Tersangka M (45) dijerat tambahan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Ancaman hukumannya mencapai10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.
Menurut AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, uang yang digunakan para pelaku untuk berjudi berasal dari penghasilan mereka sebagai buruh dan pekerja serabutan.