bacakoran.co

PPN 12% untuk Barang Mewah, Bagaimana Layanan Digital Netflix, Spotify hingga Wagyu? Ini Kata Sri Mulyani!

Menkeu Sri Mulyani pastikan produk seperti sabun, sampo, hingga layanan digital seperti Netflix dan Spotify bebas dari PPN 12%, hanya dikenakan untuk barang mew--istimewa

Sri Mulyani membantah jika kebijakan ini menandakan pemerintah menggunakan skema multitarif PPN.

Ia memastikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) masih mengacu pada paham single tarif sebesar 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Gegara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Medsos

BACA JUGA:Ramai Penolakan, Pemerintah Tetap Berlakukan PPN 12% di 2025, Apa Untungnya Bagi Rakyat? Ini Kata Kemenkeu!

“Tidak ada multitarif, kita tetap menggunakan single tarif sesuai UU HPP, yaitu 12% untuk barang-barang mewah saja,” ujarnya.

PPN 12% untuk Barang Mewah, Bagaimana Layanan Digital Netflix, Spotify hingga Wagyu? Ini Kata Sri Mulyani!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pemerintah memastikan hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan sebesar 12% pada tahun ini.

terhitung 1 januari 2025.

produk seperti sabun, sampo, hingga layanan digital seperti netflix dan spotify dipastikan tetap bebas dari kenaikan tarif baru pajak tersebut.

menteri keuangan (menkeu) menegaskan, tarif ppn 12% hanya berlaku untuk barang-barang premium yang selama ini telah tercantum dalam daftar pajak penjualan atas barang mewah (ppnbm).

“barang-barang seperti shampo, sabun, atau layanan digital yang sering dibahas di media sosial tidak akan terkena kenaikan ppn menjadi 12%,” kata sri mulyani dalam konferensi pers seusai rapat dengan presiden prabowo subianto di kementerian keuangan, jakarta, rabu (1/1/2025).

barang mewah masih mengikuti tarif lama

menurut sri mulyani, kategori barang mewah seperti wagyu, lobster, dan king crab yang sebelumnya mendapat pengecualian dari ppn 11% atau tarifnya menjadi 0%, juga tidak akan mengalami perubahan pada tahun ini.

“yang selama ini sudah berjalan, tetap berjalan seperti biasa. tidak ada perubahan menjadi ppn 12%,” tegasnya.

sri mulyani pun menjelaskan jika peraturan menteri keuangan (pmk) yang akan mengatur ketentuan ini segera diunggah ke laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum (jdih) kementerian keuangan.

tetap menganut single tarif

sri mulyani membantah jika kebijakan ini menandakan pemerintah menggunakan skema multitarif ppn.

ia memastikan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (uu hpp) masih mengacu pada paham single tarif sebesar 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah.

“tidak ada multitarif, kita tetap menggunakan single tarif sesuai uu hpp, yaitu 12% untuk barang-barang mewah saja,” ujarnya.

Tag
Share