Hore, Akad Nikah Tak Lagi Harus di KUA, Hari Liburpun Boleh, Tapi Ada Syaratnya
AKAD NIKAH : PMA No 30 tahun 2024 tentang Pencatatatan Nikah ditandatangani Menag Nasaruddin Umar --
BACAKORAN.CO -- Polemik mengenai akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja akhirnya berakhir.
Polemik yang berawal dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 itu diakhiri oleh diterbitkannya PMA yang baru yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Peraturan baru itu tertuang dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah yang mengatur bahwa akad nikah bisa dilakukan di luar KUA dan di luar hari dan jam kerja.
PMA tersebut ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun 2024.
BACA JUGA:Unik! Pasangan Wibu Menikah di KUA dengan Cosplay One Piece Jadi Sorotan
BACA JUGA:Arab Saudi Izinkan Akad Nikah Digelar di Lingkungan Mekkah, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi!
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Hanya saja pada ayat (2) Pasal 16 PMA tersebut, akad nikah di luar KUA dapat dilakukan dengan beberapa syarat.
Diantaranya yaitu akan nikah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
BACA JUGA:Dua Kali Kabur Dari Rutan Baturaja, Ternyata Kasusnya Pembunuhan Sadis
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:
1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
BACA JUGA:Makanan Bergizi Gratis Mulai Hari Ini, Ribuan Paket Dibagikan, Apa Saja Menu yang Diterima Siswa?
BACA JUGA:PSBS Diperkuat Bolivia Connection Putaran Kedua Liga 1 2024/2025, Efektifkah?
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.
Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.