bacakoran.co

Viral! Bangunan Bekas RSUD Kertosono Lama Berubah Jadi Tempat Karaoke dan Kos-Kosan, Kok Bisa?

Viral ex RSUD Kertosono berubah jadi tempat karaoke dan Kos-Kosan--Matakamera

BACAKORAN.CO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama di Nganjuk telah mengalami perubahan fungsi menjadi tempat karaoke dan kos-kosan setelah lama tidak digunakan.

Penggunaan bekas bangunan RSUD Kertosono sebagai tempat karaoke dan kos-kosan menjadi viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.

Setelah disidak anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, RSUD Kertosono lama menjadi viral. 

Dalam video yang berbedar, terlihat kamar-kamar yang sebelumnya menjadi tempat pasien, kini diubah menjadi tempat karaoke dengan layar televisi, mic, serta sofa. 

BACA JUGA:Geger! Penemuan Mayat Pria Dikontrakan Daerah Ciputat Timur, Terdapat Darah dalam Mulutnya

BACA JUGA:Miris! Akibat Wabah PMK di Purwakarta, Penjualan Sapi Merosot Drastis, Turun Hingga 100 Ekor Per Hari

Selain difungsikan sebagai tempat karaoke, bangunan bekas RSUD Kertosono juga digunakan sebagai tempat kos dan warung.

Kasat Pol PP Nganjuk, Suharono, menegaskan bahwa perubahan fungsi bangunan bekas RSUD Kertosono menjadi tempat karaoke dan kos-kosan tersebut ilegal karena tidak memiliki izin.

"Kami sampaikan, kegiatan di RSUD Kertosono lama ini tidak berizin, dan semuanya kita sepakati kepada calon pengelola. Bahkan, sudah ditindaklanjuti oleh Camat dan Lurah Banaran, serta sudah ada kesepakatan tanggal 21 Desember 2024 kemarin," katanya dikutip bacakoran.co dari laman Suarajatimpost.com--partner Suara.com, Senin, (6/1). 

Suharono menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut, menekankan bahwa penggunaan aset pemerintah harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak diizinkan.

BACA JUGA:Resmi! DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta & Jamaah Hanya Setor Rp55,4 Juta, Cek Detailnya

BACA JUGA:Ini Alasan Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Membawa Senpi!

Menanggapi beredarnya informasi dan temuan Satpol PP terkait aktivitas di bekas RSUD Kertosono, Suharono menyatakan adanya izin pengelolaan bangunan tersebut.

"Awalnya izin ke saya, untuk UMKM, tapi ternyata beda dengan peruntukannya," kata Kasatpol PP.

Viral! Bangunan Bekas RSUD Kertosono Lama Berubah Jadi Tempat Karaoke dan Kos-Kosan, Kok Bisa?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - rumah sakit umum daerah (rsud) kertosono lama di nganjuk telah mengalami perubahan fungsi menjadi tempat karaoke dan kos-kosan setelah lama tidak digunakan.

penggunaan bekas bangunan rsud kertosono sebagai tempat karaoke dan kos-kosan menjadi viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun instagram @undercover.id.

setelah disidak anggota dprd kabupaten nganjuk, rsud kertosono lama menjadi viral. 

dalam video yang berbedar, terlihat kamar-kamar yang sebelumnya menjadi tempat pasien, kini diubah menjadi tempat karaoke dengan layar televisi, mic, serta sofa. 

selain difungsikan sebagai tempat karaoke, bangunan bekas rsud kertosono juga digunakan sebagai tempat kos dan warung.

kasat pol pp nganjuk, suharono, menegaskan bahwa perubahan fungsi bangunan bekas rsud kertosono menjadi tempat karaoke dan kos-kosan tersebut ilegal karena tidak memiliki izin.

"kami sampaikan, kegiatan di rsud kertosono lama ini tidak berizin, dan semuanya kita sepakati kepada calon pengelola. bahkan, sudah ditindaklanjuti oleh camat dan lurah banaran, serta sudah ada kesepakatan tanggal 21 desember 2024 kemarin," katanya dikutip bacakoran.co dari laman suarajatimpost.com--partner suara.com, senin, (6/1). 

suharono menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut, menekankan bahwa penggunaan aset pemerintah harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak diizinkan.

menanggapi beredarnya informasi dan temuan satpol pp terkait aktivitas di bekas rsud kertosono, suharono menyatakan adanya izin pengelolaan bangunan tersebut.

"awalnya izin ke saya, untuk umkm, tapi ternyata beda dengan peruntukannya," kata kasatpol pp.

inspektur nganjuk, muhammad yasin, menjelaskan bahwa permohonan izin kegiatan di bekas rsud kertosono telah diajukan kepada bupati, namun ditolak karena adanya rencana pengembangan rumah sakit jiwa pada tahun 2025.

"izin yang dibawa pengelola ditolak bupati, karena perencanaan di tahun 2025 ini, akan dibuat rumah sakit jiwa," ujar muhammad yasin.

pemkab nganjuk akan segera bertindak untuk merapikan dan mengamankan aset bekas rsud kertosono guna mencegah kerusakan dan kehilangan.

"kalau ingin menempati aset pemerintah daerah, minimal harus izin terlebih dahulu, dikarenakan ada yang sistemnya sewa dalam penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut," kata yasin.

koordinator pengelola umkm di bekas rsud kertosono, totok nuswantoro, menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan tempat karaoke di lokasi tersebut dan membenarkan niatnya untuk mengembangkan umkm guna meningkatkan perekonomian masyarakat.

tugas totok nuswantoro hanya sebatas membersihkan dan memastikan bekas rsud kertosono terlihat bersih dan tidak angker.

serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal perizinan pemanfaatan aset dan ia tidak mengetahui detail permasalahan lainnya.

"sekali lagi saya tidak tahu, kalau untuk di lapangan kami tidak monitor. intinya saya merawat mas. terkait ada kamar itu memang tempat tidurnya bos, jangankan 9 kamar, ada 27 kamar bisa digunakan," tegasnya. 

Tag
Share