Tak Ada Ampun, Bukan Pengurangan Poin, Pelanggaran Lantas Ini Buat SIM Kamu Langsung Dicabut!
Sanksi pengurangan poin SIM tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Foto ilustrasi polisi razia kendaraan bermotor.--istimewa
BACAKORAN.CO– Kebijakan baru mengenai sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mulai diterapkan Januari 2025.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, disiplin, dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, setiap pelanggaran lalu lintas nantinya akan berdampak langsung pada pengurangan poin SIM pemiliknya.
"Mulai Januari, sistem poin merit akan diberlakukan. Pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin sesuai tingkat pelanggaran," ujar Aan dalam konferensi pers di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Mulai Tahun Ini Polri Siapkan Tilang Poin, Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin SIM Dicabut!
Bagaimana Cara Kerja Sistem Poin SIM?
Setiap pemilik SIM akan diberikan kuota 12 poin per tahun, yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran dengan rincian sebagai berikut:
- Pelanggaran ringan: Dikurangi 1 poin
- Pelanggaran sedang: Dikurangi 3 poin
BACA JUGA:DPR Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas Bilang Tidak Bisa, Ini Alasannya!
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Perpanjangan Masa Berlaku STNK Wajib Lulus Uji Emisi, Mulai Kapan Berlaku?
- Pelanggaran berat: Dikurangi 5 poin
- Kecelakaan fatal (mengakibatkan korban meninggal): Dikurangi 12 poin