bacakoran.co

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga, Kadis Perindakop Dinonaktifkan oleh Pemda Halmahera Barat

Kadis Perindakop Dinonaktifkan oleh Pemda Halmahera Barat setelah Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga --Akun X @Heraloebss - Tribunnews

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga, Kadis Perindakop Dinonaktifkan oleh Pemda Halmahera Barat

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - pemerintah daerah halmahera barat telah menonaktifkan kepala dinas perindustrian, perdagangan, dan koperasi (disperindagkop) dan ukm halmahera barat, maluku utara,

penonaktifan ini juga disampaikan oleh pj sekretaris daerah halmahera barat, julius marau, pemberhentian ini untuk kelancaran dan tetap menjaga integritas publik.

“agar pelayanan publik tidak terkendala kita suda melakukan antisipasi dan melakukan pemberhentian namun sifatnya sementara dan jabatan kepala dinas akan diisi oleh pelaksana harian (plh),” ungkapnya, dikutip bacakoran.co dari , jum'at (10/1/2025).

berdasarkan penuturan julius marau, tindakan pemecatan atau penonaktifan ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (pp) 17 tahun 2020 tentang perubahan atas pp nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pns.

dalam pp tersebut mengatakan, jika seorang pns ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status pns-nya diberhentikan sementara.

“pemberhentian sementara bagi pns karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam pasal 40 peraturan badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian pegawai negeri sipil dan pasal 53 ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara,” lanjutnya.

sebelumnya, aksi viral  halmahera barat, demisius o boky yang menganiaya warga bernama hardi dono dasim membuat geger warganet usai lakukan protes kelangkaan minyak tanah, rabu (8/1/2025).

tidak hanya demisius o boky yang jadi tersangka, tapi staff yang bernama riksony boky juga ikut di bekuk pihak kepolisian.

keduanya diringkus pihak kepolisian setelah video penganiayaan tersebut beredar di media sosial, dan terlihat kadis perindakop dalam video tersebut memukul dan menendang korban. 

"tadi malam sudah dilakukan gelar perkara. sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan.", dikutip bacakoran.co dari , kamis (9/1/2025).

"ditetapkanlah, yaitu oknum kadis, saudara demisius o. bokydan juga stafnya riksony boky alias sony sebagai tersangka," kata kapolres halmahera barat, akbp erlichson pasaribu, di mapolres.

pelaku, demisius dan stafnya dijerat pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 kuhp tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. 

karena aksi dan perbuatannya, kedua pelaku terancam maksimal 6 tahun penjara dan kedua tersangka, sekarang ditahan di polres halmahera sampai 28 januari 2025.

sebelumnya, beredar di sosial media video penganiayaan yang dilakukan oleh oknum asn kadis perindakop, halmahera barat yang aniaya warga di kantornya.

orang yang dipukul tersebut diketahui merupakan warga desa gufasa, kecamatan jailolo, ia dianiaya oleh kadis perindakop demisius boky saat sedang melakukan protes atas kelangkaan minyak tanah di kantor disperindagkop, halmahera barat.

video penganiayaan ini pun viral di sosial media, salah satu akun x @ yang mengunggah video ini, memperlihatkan bagaimana pukulan dan tendangan tersebut terlayang ke korban.

"seorang asn ( kadis perindakop ) aniaya warga karena tak terima kantornya didemo soal kelangkaan minyak tanah (8/1/2025), halmahera barat" tulis akun x tersebut, dikutip bacakoran.co dari akun x @, rabu (8/1/2025).

dilansir dari , awal mulanya korban datang seorang diri ke kantor perindakop dan ukm halbar pada rabu, 8 januari 2025, dan ia datang membawa pengeras suara megafon dengan sejumlah pamflet tuntutan.

“sekitar pukul 10.00 wit saya datang ke kantor, mau aksi, tujuan saya mempertanyakan kelangkaan minyak tanah dan ada dugaan pungli salah satu pejabat dinas ke pengecer,” ungkap hardi.

saat korban ingin pasang spanduk sikap dan tuntutan dari aksi tersebut ia dihadang oleh kepala dinas beserta stafnya dan spanduk yang telah ditempel dilepaskan kembali.

aksi ini juga diungkap oleh kapolres halmahera barat, akbp erlichson pasaribu, ia menyebutkan bahwa hardi tidak terima jika spanduk yang sudah ditempel dilepas kembali.

polres halmahera barat juga sudah menerima laporan dari korban dan akan melakukan pemeriksaan selanjutnya.

"terjadilah aksi dorong-mendorong. saudara hardi tidak terima atas pencopotan spanduk yang sudah ditempel. ada kata-kata kasar yang diucapkan. lalu oknum kadis emosi dan melakukan aksi penganiayaan," kata kapolres halmahera barat akbp erlichson pasaribu.

"kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. kami juga sedang melakukan pemeriksaan saksi. sementara oknum kadis dan stafnya sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum," ujar dia.

ia juga mengungkapkan jika bukti yang ada terkumpul maka gadis bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"nanti, jika sudah tercapai alat bukti dan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan penangkapan dan penahanan," lanjutnya.

kapolres halmahera juga mengungkapkan jika terduga pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 kuhp dan pengeroyokan 170.

"kita tergantung dari pemeriksaan, apakah dia (staf) ikut dalam penganiayaan atau hanya turut membantu. hari ini kita masih melakukan pemeriksaan, jika sudah selesai, akan dilakukan gelar perkara," ungkapnya.

Tag
Share