bacakoran.co

Sopan dan Menyesali Perbuatan, 2 Terdakwa Pembunuh H Agus Toni Bos Toko Bangunan di OKI Tak Divonis Mati

VONIS : Majelis Hakim PN Kayu Agung Jatuhi vonis berbeda 2 terdakwa pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI. (foto: khoirunniak/sumeks.bacakoran.co)--

BACAKORAN.CO -- Dua terdakwa perkara pembunuhan H Agus Toni, seorang bos Toko Bangunan  di Kabupaten Ogan Koemering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yaitu Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrahman (27) tak divonis hukuman mati seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 14 Januari 2025, Majelis Hakim menjatuhi vonis berbeda kepada kedua terdakwa.

Meski kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim tak menjatuhi vonis hukuman mati.

Terdakwa Alim Ardianto dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, sementara rekannya Puguh Nurrahman dijatuhi vonis 16 tahun penjara.

BACA JUGA:Pembunuh H Agus Toni Bos Toko Bangunan di Ogan Komering Ilir Dituntut Mati

BACA JUGA:Pembunuhan Berencana Anak Artis Tamara Tyasmara, Pacar Dijerat Pasal Berlapis, Ini Buktinya!

Hal yang meringankan, kedua terdakwa dianggap sikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.

Mendengar vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, keluarga almarhum korban H Agus Toni langsung berteriak histeris. Mereka menganggap vonis itu tidak adil dan tidak setimpal dengan perbuatan kedua terdakwa dan dampaknya kepada keluarga almarhum.

"Kenapa Ketua Majelis Hakim menjatuhkan  putusan tidak dengan hukuman mati? apakah keduanya bisa menghidupkan kembali ayah kami," teriak histeris Fuji  salah satu anak almarhum di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Sejumlah keluarga almarhum H Agus Toni yang mengikuti persidangan berusaha menenangkan Puji dan  membawanya keluar ruang sidang.

BACA JUGA:Hamsi Ditikam Jauh Dari Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Polisi Cari Petugas Rekan Vendor PLN Lubuklinggau yang Tewas Kesetrum

Diketahui dari persidangan sebelumnya yang di gelar Selasa 10 Desember 2024, kedua terdakwa di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kayu Agung.

Jaksa Farid  Purnomo SH dalam dakwannya menegaskan jika kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana jo 55 ayat 1 dengan  Ancaman Hukuman mati.

" Menyatakan Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melaksanakan dan turut serta dalam pembunuhan terhadap korban H Agus Toni,"terangnya. "Kedua terdakwa juga belum ada perdamaian dengan pihak keluarga korban,"ulasnya.

Sementara itu, ketika membacakan vonisnya dalam persidangan Selasa (14/1), Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis, Eva Rachmawati SH dan Hakim Anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH menyatakan bahwa terdakwa Alim Ardianto secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan  berencana melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Drama China yang Dibintangi Xiao Zhan yang Seru dari Berbagai Genre, Wajib Nonton!

BACA JUGA:Heboh! Pagar Laut Kini Kembali Ditemukan di Bekasi, KKP Pastikan Tidak Memiliki Izin

"Terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dan memvonis terdakwa dengan Hukuman seumur hidup,"katanya.

Kemudian  terdakwa Puguh Nurrohman yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana dan menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan terdakwa  karena telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, membuat trauma bagi keluarga korban, melakukan tindakan sangat keji karena melakukan pembunuhan di depan anak-anak,"katanya.

"Selain itu sudah melakukan tindakan keji karena membunuh orang yang sudah meminjamkan uang hingga Rp760 juta serta belum ada perdamaian kepada pihak keluarga korban,"ulasnya.

BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Ini Syarat Penting dan Jadwal Resmi Kemendikbud

Sopan dan Menyesali Perbuatan, 2 Terdakwa Pembunuh H Agus Toni Bos Toko Bangunan di OKI Tak Divonis Mati

Khoirunnisak

Doni Bae


bacakoran.co -- dua terdakwa perkara , seorang   di kabupaten ogan koemering ilir (oki) sumatera selatan yaitu alim ardianto (32) dan puguh nurrahman (27) tak divonis seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

dalam persidangan yang di gelar di pengadilan negeri kayuagung, selasa 14 januari 2025, majelis hakim menjatuhi vonis berbeda kepada kedua terdakwa.

meski kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dijelaskan dalam  pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 kuhp, majelis hakim tak menjatuhi vonis hukuman mati.

terdakwa alim ardianto dijatuhi vonis hukuman , sementara rekannya puguh nurrahman dijatuhi vonis 16 tahun penjara.



hal yang meringankan, kedua terdakwa dianggap sikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.

mendengar vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum itu, keluarga almarhum korban h agus toni langsung berteriak histeris. mereka menganggap vonis itu tidak adil dan tidak setimpal dengan perbuatan kedua terdakwa dan dampaknya kepada keluarga almarhum.

"kenapa ketua majelis hakim menjatuhkan  putusan tidak dengan hukuman mati? apakah keduanya bisa menghidupkan kembali ayah kami," teriak histeris fuji  salah satu anak almarhum di pengadilan negeri kayuagung.

sejumlah keluarga almarhum h agus toni yang mengikuti persidangan berusaha menenangkan puji dan  membawanya keluar ruang sidang.

diketahui dari persidangan sebelumnya yang di gelar selasa 10 desember 2024, kedua terdakwa di tuntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kayu agung.

jaksa farid  purnomo sh dalam dakwannya menegaskan jika kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 kuhp tetang pembunuhan berencana jo 55 ayat 1 dengan  ancaman hukuman mati.

" menyatakan alim ardianto dan puguh nurrohman bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melaksanakan dan turut serta dalam pembunuhan terhadap korban h agus toni,"terangnya. "kedua terdakwa juga belum ada perdamaian dengan pihak keluarga korban,"ulasnya.

sementara itu, ketika membacakan vonisnya dalam persidangan selasa (14/1), majelis hakim yang dipimpin ketua majelis, eva rachmawati sh dan hakim anggota indah wijayati sh dan nadia septianie sh menyatakan bahwa terdakwa alim ardianto secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan  berencana melanggar pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 kuhp.



"terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dan memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup,"katanya.

kemudian  terdakwa puguh nurrohman yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana dan menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara.

"hal yang memberatkan terdakwa  karena telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, membuat trauma bagi keluarga korban, melakukan tindakan sangat keji karena melakukan pembunuhan di depan anak-anak,"katanya.

"selain itu sudah melakukan tindakan keji karena membunuh orang yang sudah meminjamkan uang hingga rp760 juta serta belum ada perdamaian kepada pihak keluarga korban,"ulasnya.



hal yang meringankan keduanya telah bersikap sopan dan menyesali perbuatannya selama mengikuti persidangan.

kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini terlihat hanya tertunduk saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.

majelis hakim kemudian menanyakan kepada kedua terdakwa dan jpu terhadap putusan hakim tersebut. baik  terdakwa  maupun jpu mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim itu.

sementara itu,  kepala kejaksaan negeri oki, hendri hanafi ketika ditanya wartawan terhadap vonis yang lebih rendah dari tuntutan itu mengaku pihaknya  akan mempelajari pertimbangan majelis hakim. "satu catatan,  majelis hakim dan penuntut umum sependapat terhadap putusan hakim adalah pembunuhan berencana,"katanya.

informasinya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir,  baru pertamakali ada putusan seumur hidup yang dijatuhkan pn kayuagung.

sekadar mengingat, h agus toni, seorang bos atau pemilik toko bangunan  di kabupaten ogan koemering ilir (oki) sumatera selatan tewas dibunuh pada awal juli 2024.

ketika itu korban di temukan bersimbah darah di jalan poros sp5, desa balian makmur, kecamatan mesuji raya, oki dengan luka bacok dan diduga luka akibat di tembus peluru senapan angin.

semula h agus toni diduga sebagai korban begal. namun kecurigaan itu terbantah karena polisi yang melakukan olah tkp menemukan kondisi barang berharga milik  korban masih berada di lokasi kejadian.



akhirnya  kemudian terungkap jika h agus toni dihabisi secara terencana oleh 2 orang yang kemudian berhasil di tangkap dan kasusnya di sidangkan di pengadilan negeri kayu agung.

kedua terdakwa pelaku pembunuhan berencana itu adalah alim ardianto (32) dan puguh nurrohman alias puguh (27).

dari persidangan diketahui jika tindakan menghabisi nyawa orang lain yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada selasa, 2 juli 2024, sekira pukul 09.00 wib di jalan poros sp5, desa balian makmur, oki.

ketika itu korban tengah mengendarai mobil pick-up toyota hilux single cabin berwarna hitam yang membawa material bangunan berupa triplek untuk dikirim ke pembeli yang sudah melakukan pemesanan. diduga material itu sengaja di pesan kedua terdakwa untuk melancarkan aksinya yaitu agar terdakwa melintasi lokasi kejadian.



ketika melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh 2 pria yang kemudian di ketahui adalah alim ardianto dan puguh nurrohman.

kedua terdakwa sendiri datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai motor trail. puguh mengeksekusi korban dari jarak dekat sementara alim ardianto menembak korban dengan senapan angin dari jarak agak jauh.

setelah membantai korban, kedua pelaku langsung kabur sementara korban sempat dibawa ke klinik tsuraya, namun nyawanya tidak tertolong.

dalam penyelidikan polisi terungkap jika pembunuhan itu di latari masalah hutang. terdakwa alim ardianto mempunyai hutang bahan bangunan  untuk membangun rumah kepada korban sebesar rp 200 juta.



karena kesal terus di tagih, alim ardianto kemudian berencana untuk menghabisi korban. dia kemudian mengundang puguh ke rumahnya dengan alasan untuk menghadiri hajatan.

nah ketika puguh datang, alim ardianto malah menceritakan rasa sakit hatinya kepada korban karena sering ditagih hutang. dia mengajak puguh  untuk menghabisi nyawa korban.

Tag
Share