Sopan dan Menyesali Perbuatan, 2 Terdakwa Pembunuh H Agus Toni Bos Toko Bangunan di OKI Tak Divonis Mati
VONIS : Majelis Hakim PN Kayu Agung Jatuhi vonis berbeda 2 terdakwa pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI. (foto: khoirunniak/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Dua terdakwa perkara pembunuhan H Agus Toni, seorang bos Toko Bangunan di Kabupaten Ogan Koemering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yaitu Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrahman (27) tak divonis hukuman mati seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 14 Januari 2025, Majelis Hakim menjatuhi vonis berbeda kepada kedua terdakwa.
Meski kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim tak menjatuhi vonis hukuman mati.
Terdakwa Alim Ardianto dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, sementara rekannya Puguh Nurrahman dijatuhi vonis 16 tahun penjara.
BACA JUGA:Pembunuh H Agus Toni Bos Toko Bangunan di Ogan Komering Ilir Dituntut Mati
BACA JUGA:Pembunuhan Berencana Anak Artis Tamara Tyasmara, Pacar Dijerat Pasal Berlapis, Ini Buktinya!
Hal yang meringankan, kedua terdakwa dianggap sikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.
Mendengar vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, keluarga almarhum korban H Agus Toni langsung berteriak histeris. Mereka menganggap vonis itu tidak adil dan tidak setimpal dengan perbuatan kedua terdakwa dan dampaknya kepada keluarga almarhum.
"Kenapa Ketua Majelis Hakim menjatuhkan putusan tidak dengan hukuman mati? apakah keduanya bisa menghidupkan kembali ayah kami," teriak histeris Fuji salah satu anak almarhum di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Sejumlah keluarga almarhum H Agus Toni yang mengikuti persidangan berusaha menenangkan Puji dan membawanya keluar ruang sidang.
BACA JUGA:Hamsi Ditikam Jauh Dari Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Polisi Cari Petugas Rekan Vendor PLN Lubuklinggau yang Tewas Kesetrum
Diketahui dari persidangan sebelumnya yang di gelar Selasa 10 Desember 2024, kedua terdakwa di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kayu Agung.
Jaksa Farid Purnomo SH dalam dakwannya menegaskan jika kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana jo 55 ayat 1 dengan Ancaman Hukuman mati.
" Menyatakan Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melaksanakan dan turut serta dalam pembunuhan terhadap korban H Agus Toni,"terangnya. "Kedua terdakwa juga belum ada perdamaian dengan pihak keluarga korban,"ulasnya.
Sementara itu, ketika membacakan vonisnya dalam persidangan Selasa (14/1), Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis, Eva Rachmawati SH dan Hakim Anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH menyatakan bahwa terdakwa Alim Ardianto secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Drama China yang Dibintangi Xiao Zhan yang Seru dari Berbagai Genre, Wajib Nonton!
BACA JUGA:Heboh! Pagar Laut Kini Kembali Ditemukan di Bekasi, KKP Pastikan Tidak Memiliki Izin
"Terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dan memvonis terdakwa dengan Hukuman seumur hidup,"katanya.
Kemudian terdakwa Puguh Nurrohman yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana dan menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, membuat trauma bagi keluarga korban, melakukan tindakan sangat keji karena melakukan pembunuhan di depan anak-anak,"katanya.
"Selain itu sudah melakukan tindakan keji karena membunuh orang yang sudah meminjamkan uang hingga Rp760 juta serta belum ada perdamaian kepada pihak keluarga korban,"ulasnya.
BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Ini Syarat Penting dan Jadwal Resmi Kemendikbud