bacakoran.co

Ini Respon Kemenkeu Soal Isu Gaji 13 dan 14 PNS Bakal Dihapus?

Heboh gaji ke-13 dan 14 PNS bakal ditiadakan--

BACAKORAN.CO - Beredar di media sosial kabar yang menghebohkan tentang kemungkinan dihapusnya gaji 13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan PNS.

Isu ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengarahkan untuk melakukan efisiensi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. 

Efisiensi anggaran ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara, sekaligus menjawab tantangan ekonomi global yang semakin dinamis.

BACA JUGA:Akibat Efisiensi Anggaran Pemerintah Prabowo Gibran, Selain Tak Ada Gaji 13 dan 14, Banyak Honorer Dirumahkan

BACA JUGA:Gaji 13 dan 14 Akan Dihilangkan, PNS Era Prabowo Gibran Makin Gigit Jari

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian dan pelayanan mereka kepada negara.

Sementara itu gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Kedua jenis gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan PP yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025. 

BACA JUGA:Heboh! Gaji 13 dan 14 Akan Dihapus, PNS Era Prabowo-Gibran Makin Resah, Apa Alasannya?

BACA JUGA:Miris! Sempat Buron 1 Bulan Guru Ngaji di Ciledug Cabuli Murid dengan Dalih Penyembuhan, ini Kronologinya

Hal ini menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan penghapusan kedua gaji tersebut.

Pernyataan Resmi dari Kementerian Keuangan

Ini Respon Kemenkeu Soal Isu Gaji 13 dan 14 PNS Bakal Dihapus?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - beredar di media sosial kabar yang menghebohkan tentang kemungkinan dihapusnya gaji 13 dan 14 untuk aparatur sipil negara () atau pns.

kabar ini menimbulkan di kalangan pns.

isu ini muncul setelah presiden prabowo subianto mengarahkan untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn) tahun 2025 sebesar rp 306,69 triliun. 

efisiensi anggaran ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara, sekaligus menjawab tantangan ekonomi global yang semakin dinamis.

gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada asn dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian dan pelayanan mereka kepada negara.

sementara itu gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai tunjangan hari raya (thr) biasanya diberikan menjelang hari raya idul fitri. 

kedua jenis gaji ini diatur dalam peraturan pemerintah (pp) pada tahun-tahun sebelumnya.

namun hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pp yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025. 

hal ini menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan penghapusan kedua gaji tersebut.

pernyataan resmi dari kementerian keuangan

kepala biro komunikasi dan layanan informasi kementerian keuangan, deni surjantoro, memberikan klarifikasi mengenai isu ini. 

"aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info resmi yang diterima. belum bisa menanggapi," ujar deni seperti dikutip dari kompas.com pada 5 februari 2025. 

ia menekankan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025.

gaji 13 dan 14 akan dihilangkan, pns era prabowo gibran makin gigit jari

terbaru media sosial dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil () di era kepemimpinan

isu ini menyebar luas setelah sebuah akun di media sosial x yaitu @killuascorpio, membagikan potongan percakapan yang disebutkan berasal dari whatsapp di mana terdapat dugaan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 akan dihilangkan.

"ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan," tulis dalam isi chat wa yang diteruskan.

"sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini," lanjutnya

dari isi chat tersebut mengatakan jika  yang disebar berasal dari seskeb pelatih, infonya nanti malam mau dibahas. 

informasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pns.

salah satu akun instagram @abiridwan4673 yang ikut memberikan tanggapan akan isu tersebut diketahui sebelumnya mohammad ridwan adalah kepala kantor regional ii bkn surabaya.

"aman mas, kalau taruhan tidak dilarang,saya berani taruhan (emoji tertawa)," tulisnya.

meski kabar ini sudah beredar luas hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak  mengenai isu ini.

namun berdasarkan aturan yang ada memang ada kondisi tertentu di mana pns tidak berhak menerima gaji ke-13. 

hal ini diatur dalam pasal 5 peraturan pemerintah (pp) yang menyebutkan bahwa pns yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh instansi penugasan, tidak akan menerima gaji ke-13.

hak dan jadwal penerimaan tunjangan hari raya dan gaji ke-13

tunjangan hari raya (thr) dan gaji ke-13 adalah bentuk insentif yang sangat dinantikan oleh aparatur sipil negara (asn) di indonesia.

insentif ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial menjelang hari raya idulfitri dan awal tahun ajaran baru. 

berdasarkan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024, penerima thr dan gaji ke-13 meliputi:

1. pegawai negeri sipil (pns) dan calon pns (cpns).

2. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk).

3. anggota tentara nasional indonesia (tni).

4. anggota kepolisian negara republik indonesia (polri).

5. pejabat negara.

jadwal pencairan thr dan gaji ke-13 tahun 2025

mengacu pada pp nomor 14 tahun 2024, pencairan thr tahun 2025 diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya idulfitri, yaitu pada tanggal 20 maret 2025. 

sementara itu gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan juni atau juli 2025 bertepatan dengan kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

besaran thr dan gaji ke-13

besaran thr dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja (tukin). 

berikut adalah contoh besaran thr dan gaji ke-13 untuk asn berdasarkan jabatan dan pendidikan:

1. pimpinan lembaga non-struktural:

   - ketua/kepala: rp26.299.000

   - wakil ketua/wakil kepala: rp24.721.200

   - sekretaris dan anggota: rp23.420.250

2. pegawai non-asn pada lembaga non-struktural:

   - eselon i: rp20.738.550

   - eselon ii: rp16.262.400

   - eselon iii: rp11.535.300

   - eselon iv: rp8.844.150

3. asn berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

   - sd/smp/sederajat: rp3.571.050-rp4.210.500

   - sma/diploma i: rp4.089.750–rp4.884.600

   - diploma ii/diploma iii: rp4.573.800–rp5.436.900

   - strata i hingga iii: rp5.492.550–rp7.542.150, tergantung masa kerja.

dengan demikian meskipun isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 sempat membuat resah, penting bagi kita untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak terpancing oleh berita yang belum jelas sumbernya.

Tag
Share