bacakoran.co

Kurir Ganja Mangga Besar Prabumulih Tertangkap, Polisi Sita 1 Kg Ganja Dalam Kotak Empek-empek

KURIR : Satresnarkoba Polres Prabumulih, Selasa (11/2) amankan kurir ganja. (foto : screenshoot)--

BACAKORAN.CO -- Bagi warga Kota Prabumulih Sumatera Selatan, nama wilayah Mangga Besar sudah  tidak asing lagi di telinga.

Wilayah yang berada di dalam Kecamatan Prabumulih Utara itu diketahui merupakan 'daerah merah' peredaran narkoba.

Sudah banyak bandar, pengedar dan kurir narkoba yang ditangkap Polres Prabumulih di kawasan itu. Namun pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan itu seolah tak pernah habis.

Selasa 11 Februari 2025,  sekira pukul 16.00 WIB,  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih menyergap  Mardison (45) warga Jalan Dul Mubin, Kelurahan Mangga Besar, Prabumuih Utara. Dari tangannya polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 1 kg.

BACA JUGA:35 Kg Ganja dari Loket Bus AKAP di OKU Timur Dibakar Polisi

BACA JUGA:Geger! Pria di Cengkareng Ditangkap, Polisi Temukan 40 Batang Ganja di Loteng Rumahnya

Pria itu disergap polisi di Kamar No 19,  Penginapan Rahayu, jalan Veteran II Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto ketik memberikan penjelasan kepada wartawan di Mapolres Prabumulih, Rabu, 12 Februari 2025 mengatakan bahwa sebelum melakukan penyergapan, pihaknya mendapat informasi masayarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba.

"Informasinya kita terima pukul satu siang, langsung di tindaklanjuti oleh Satres Narkoba, sorenya sekitar pukul 4 pelaku berhasil kita amankan,"katanya.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berada di salah satu penginapan sehingga langsung dilakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Waduh! Mobil Civic Kades Kohod, Arsin Ternyata Nunggak Pajak 4 Tahun Lebih, Segini Total Tunggakan!

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Kondektur Bus Damri di SPBU Bandar Lampung, Ternyata Seorang Pengusaha

"Saat melakukan penggeledahan di kamar penginapan itu, kita menemukan 1 kotak  kemasan empek-empek. Ketika kita buka isinya satu kemasan yang di balut lakban Warna Coklat  yang diduga kuat merupakan  ganja kering seberat 1.009,1 gram,"katanya.

Selain itu, petugas juga  menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga kuat berhubungan dengan peran pelaku sebagai kurir.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kurir Ganja Mangga Besar Prabumulih Tertangkap, Polisi Sita 1 Kg Ganja Dalam Kotak Empek-empek

Dian Cahyani

Doni Bae


bacakoran.co -- bagi warga kota prabumulih sumatera selatan, nama wilayah sudah  tidak asing lagi di telinga.

wilayah yang berada di dalam kecamatan itu diketahui merupakan 'daerah merah' peredaran narkoba.

sudah banyak bandar, pengedar dan kurir narkoba yang ditangkap polres prabumulih di kawasan itu. namun pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan itu seolah tak pernah habis.

selasa 11 februari 2025,  sekira pukul 16.00 wib,  tim opsnal satres narkoba polres prabumulih menyergap  mardison (45) warga jalan dul mubin, kelurahan mangga besar, prabumuih utara. dari tangannya polisi menyita barang bukti seberat 1 kg.

pria itu disergap polisi di kamar no 19,  penginapan rahayu, jalan veteran ii kelurahan pasar prabumulih kecamatan prabumulih utara, kota prabumulih.

kapolres prabumulih, akbp endro aribowo melalui wakapolres prabumulih, kompol eryadi yuswanto ketik memberikan penjelasan kepada wartawan di mapolres prabumulih, rabu, 12 februari 2025 mengatakan bahwa sebelum melakukan penyergapan, pihaknya mendapat informasi masayarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba.

"informasinya kita terima pukul satu siang, langsung di tindaklanjuti oleh satres narkoba, sorenya sekitar pukul 4 pelaku berhasil kita amankan,"katanya.

dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berada di salah satu penginapan sehingga langsung dilakukan penggerebekan.



"saat melakukan penggeledahan di kamar penginapan itu, kita menemukan 1 kotak  kemasan empek-empek. ketika kita buka isinya satu kemasan yang di balut lakban warna coklat  yang diduga kuat merupakan  ganja kering seberat 1.009,1 gram,"katanya.

selain itu, petugas juga  menyita uang tunai rp400 ribu yang diduga kuat berhubungan dengan peran pelaku sebagai kurir.

atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 uu nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

sementara itu kepada penyidik, tersangka mardison mengaku jika dirinya hanya bertugas mengantarkan ganja. barang terlarang itu menurutnya milik seseorang berinisial  ds yang saat ini masih dicari polisi. "saya hanya bertugas untuk mengantarkan saja," kata mardison.

Tag
Share