bacakoran.co

Kent Lisandi Korban Penipuan Rp30 Miliar Oknum Maybank Cilegon, Meninggal Dunia Diduga Serangan Jantung

Terkena serangan jantung Kent Lisandi korban penipuan Rp30 miliar oleh oknum Maybank Cilegon--instagram @pembasmi.kehaluan.reall

BACAKORAN.CO - Kent Lisandi (35) asal Bandung meninggal dunia akibat dugaan serangan jantung. 

Kabar duka ini disampaikan oleh sahabat sekaligus kuasa hukumnya, Dr. Benny Wullur. 

Benny merupakan kuasa hukum dalam kasus penipuan bisnis handphone senilai Rp30 miliar yang melibatkan oknum pegawai Maybank Cilegon.

Setelah mendengar kabar meninggalnya Kent Lisandi, Benny menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam. 

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya sahabat sekaligus klien saya, Kent Lisandi. Beliau diduga meninggal akibat serangan jantung," ujar Benny.

BACA JUGA:KSAD Sebut 'Otak Kampungan' Bagi Pengkritik Revisi UU TNI, Netizen Soroti Latar Belakangnya: Persis Mertuanya!

BACA JUGA:Macet Makin Parah, Palembang Akan Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Utama, Ini Detailnya!

Beberapa bulan sebelum meninggal Kent mengalami kasus penipuan terkait bisnis yang melibatkan oknum Maybank Cilegon. 

Dalam kasus ini AS selaku kepala cabang Maybank Cilegon, memperkenalkan Kent kepada RS dan meminta Kent untuk mentransfer uangnya ke rekening RS di Maybank. 

AS bahkan memberikan jaminan tertulis di atas kop surat Maybank.

Proses Hukum Kasus penipuan oleh oknum pegawai Maybank

RS dan AS yang menjadi tersangka dalam kasus ini, telah ditahan oleh pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat.

Benny kuasa hukum Kent, menyebutkan bahwa uang Rp30 miliar tersebut masuk ke dalam rekening Maybank istri RS dan kemudian hilang.

BACA JUGA:Miris! Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Telah Menjual Video Asusila Anak Dibawah Umur ke Australia

BACA JUGA:Agensi Bakal Ungkap Klarifikasi Aktor Kim Soo Hyun Pekan Depan, Netizen: Ngumpulin Bukti atau Nyusun Skenario?

Kent Lisandi Korban Penipuan Rp30 Miliar Oknum Maybank Cilegon, Meninggal Dunia Diduga Serangan Jantung

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kent lisandi (35) asal bandung meninggal dunia akibat dugaan serangan jantung. 

kabar duka ini disampaikan oleh sahabat sekaligus kuasa hukumnya, dr. benny wullur. 

benny merupakan kuasa hukum dalam kasus penipuan bisnis handphone senilai rp30 miliar yang melibatkan oknum pegawai cilegon.

setelah mendengar kabar meninggalnya kent lisandi, benny menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam. 

"saya turut berduka cita atas meninggalnya sahabat sekaligus klien saya, kent lisandi. beliau diduga meninggal akibat serangan jantung," ujar benny.

beberapa bulan sebelum meninggal kent mengalami kasus penipuan terkait bisnis yang melibatkan oknum maybank cilegon. 

dalam kasus ini as selaku kepala cabang maybank cilegon, memperkenalkan kent kepada rs dan meminta kent untuk mentransfer uangnya ke rekening rs di maybank. 

as bahkan memberikan jaminan tertulis di atas kop surat maybank.

proses kasus penipuan oleh oknum pegawai maybank

rs dan as yang menjadi tersangka dalam kasus ini, telah ditahan oleh pihak kepolisian di polres metro jakarta pusat.

benny kuasa hukum kent, menyebutkan bahwa uang rp30 miliar tersebut masuk ke dalam rekening maybank istri rs dan kemudian hilang.

proses hukum yang panjang ini membuat kent harus sering bolak-balik antara jakarta dan bandung yang sangat menguras energi dan mentalnya.

dana rp30 miliar tersebut sebenarnya merupakan hasil kerja sama bisnis dengan teman-teman kent.

akibat tekanan dari kasus ini kent mengalami depresi yang diduga memicu serangan jantung fatal.

kronologi kasus penipuan oleh oknum pegawai maybank

kasus penipuan yang menimpa kent bermula ketika ia diperkenalkan kepada rohmat setiawan, yang bekerja sama dengan as, seorang manajer cabang di salah satu bank di cilegon.

meski baru mengenal, kent mempercayai rohmat karena adanya bujukan dari as.

mereka menjanjikan keuntungan dari bisnis jual beli handphone namun kenyataannya bisnis tersebut tak pernah ada.

dana rp30 miliar yang seharusnya aman, ternyata dipindahkan ke rekening lain dan ketika kent mencoba mencairkan cek, pihak bank menolak karena ada laporan kehilangan buku cek oleh rohmat.

kent kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada 30 november 2024.

setelah ditetapkannya rohmat setiawan sebagai tersangka pada 19 desember 2024, kent melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi kepada pihak bank.

menurut benny sesuai pasal 1367 kuhperdata, atasan wajib bertanggung jawab atas kesalahan bawahannya.

namun, pihak bank hanya membalas dengan menyatakan bahwa mereka telah melaporkan as ke polisi.

permohonan pembekuan dana sebesar rp30 miliar juga diajukan oleh kent namun dana tersebut diduga telah dipindahkan sebelum pembekuan.

benny menduga ada permainan dari pihak bank terkait dana milik kent.

pihak keluarga kent berharap otoritas jasa keuangan (ojk) turun tangan menyelidiki aliran dana dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.

dengan adanya perhatian dari ojk diharapkan kasus ini bisa terungkap secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

Tag
Share