bacakoran.co

Banyak yang Salah Paham! Mualaf Kaya Tetap Dapat Zakat? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Hukum orang kaya yang mualaf dalam menerima zakat menurut penjelasan ustaz Abdul Somad--Ist

Tapi, menurut UAS, kita harus memahami konteksnya. Mualaf zaman Nabi berbeda dengan mualaf zaman sekarang.

Di zaman Rasulullah, mualaf yang diberi zakat itu bukan sembarang orang.

Mereka adalah kepala suku yang kalau dikasih zakat, satu sukunya ikut masuk Islam.

BACA JUGA:Apakah Bentuk Zakat Fitrah Wajib Beras atau Boleh Berupa Uang? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Orang Meninggal Masih Kena Zakat Fitrah? Begini Kata Ustaz Abdul Somad, Auto Paham!

Contohnya, Abu Sufyan yang saat itu baru masuk Islam, langsung dikasih 100 ekor unta.

Kalau dikonversikan ke harga sekarang, itu setara dengan Rp3,5 miliar. 

Tujuannya jelas, biar Abu Sufyan semakin mantap dengan Islam dan bisa membawa pengikutnya masuk juga.

Bukan sekadar bantuan finansial, tapi bagian dari strategi dakwah.

BACA JUGA:Biar Gak Keliru! Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Benarkah Percuma Bayar Zakat dari Harta Haram? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Menurut UAS, mualaf tetap boleh dapat zakat, tapi tidak lagi dari golongan mualaf dalam ayat tadi.

Kenapa? Karena sekarang, masuk Islam adalah pilihan pribadi, bukan lagi urusan kepala suku.  

Kalau seorang mualaf memang fakir atau miskin, maka dia bisa menerima zakat, tapi bukan karena status mualafnya, melainkan karena dia memang butuh bantuan.

Jadi, bukan semua mualaf otomatis dapat zakat.

Banyak yang Salah Paham! Mualaf Kaya Tetap Dapat Zakat? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Ainun

Ainun


bacakoran.co - kaya tetap dikasih zakat? mualaf bisa dapat berapa kali? sekali? dua kali? atau selamanya?

pertanyaan ini sering banget muncul, apalagi menjelang ramadan, saat pembagian lagi ramai.

banyak yang beranggapan kalau setiap mualaf otomatis dapat zakat, bahkan ada yang sengaja masuk islam berkali-kali demi bantuan finansial.

wah, kalau gitu enak dong? masuk islam terus zakat ngalir terus?

tapi, sebenarnya gimana sih aturan zakat untuk mualaf?

apakah mereka tetap berhak menerimanya meskipun sudah kaya?

nah, ustaz abdul somad (uas) punya jawaban tegas soal ini.

yuk, simak penjelasannya biar nggak salah paham. 

dalam al-qur’an, ada delapan golongan yang berhak , salah satunya adalah mualaf. ini disebutkan dalam surah at-taubah ayat 60:  

"sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan allah, dan untuk musafir yang kehabisan bekal."

tapi, menurut uas, kita harus memahami konteksnya. mualaf zaman nabi berbeda dengan mualaf zaman sekarang.

di zaman rasulullah, mualaf yang diberi zakat itu bukan sembarang orang.

mereka adalah kepala suku yang kalau dikasih zakat, satu sukunya ikut masuk islam.

contohnya, abu sufyan yang saat itu baru masuk islam, langsung dikasih 100 ekor unta.

kalau dikonversikan ke harga sekarang, itu setara dengan rp3,5 miliar. 

tujuannya jelas, biar abu sufyan semakin mantap dengan dan bisa membawa pengikutnya masuk juga.

bukan sekadar bantuan finansial, tapi bagian dari strategi dakwah.

menurut uas, mualaf tetap boleh dapat zakat, tapi tidak lagi dari golongan mualaf dalam ayat tadi.

kenapa? karena sekarang, masuk islam adalah pilihan pribadi, bukan lagi urusan kepala suku.  

kalau seorang mualaf memang fakir atau miskin, maka dia bisa menerima zakat, tapi bukan karena status mualafnya, melainkan karena dia memang butuh bantuan.

jadi, bukan semua mualaf otomatis dapat zakat.

sayangnya, uas juga menyoroti penyalahgunaan zakat untuk mualaf. banyak oknum yang memanfaatkan status mualaf untuk dapat zakat berkali-kali.  

hal ini yang bikin zakat jadi salah sasaran. padahal, zakat seharusnya untuk mereka yang benar-benar butuh.

jadi, kalau ada mualaf yang sudah kaya, apakah masih dapat zakat? jawabannya, tidak.

zakat bukan sekadar hadiah buat yang baru masuk islam, tapi bentuk bantuan bagi yang membutuhkan.

kalau sudah kaya, lebih baik jadi pemberi zakat, bukan penerima.

mualaf tetap bisa menerima zakat, tapi hanya jika dia masuk dalam kategori fakir atau miskin.

kalau mualafnya kaya? ya, zakatnya mending buat yang lebih membutuhkan.

jadi, zakat itu bukan sekadar formalitas, tapi harus tepat sasaran. setuju, kan?

Tag
Share