bacakoran.co

Benarkah Dua Prajurit TNI Tersangka Tembak Mati Tiga Polisi di Lampung Belum Dipecat? Ini Faktanya!

Alasan Dua Prajurit yang Tembak Tiga Polisi di Lampung Belum Dipecat dari TNI walau Jadi Tersangka--Ist

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer telah menetapkan dua prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi.

Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara Peltu YHL dikenai Pasal 30 Ayat 3 KUHP.  

BACA JUGA:Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Lampung, Bukti Baru Terungkap!

BACA JUGA:Update Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI Resmi Dipecat dari Dinas Militer!

Penembakan ini terjadi saat polisi berupaya membubarkan perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Insiden tersebut menggemparkan publik dan memicu sorotan terhadap disiplin prajurit di lingkungan TNI.

Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung.

Masyarakat pun menunggu kepastian hukum dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka.

BACA JUGA:Ultimatum Panglima TNI! Prajurit yang Menjabat di Luar 14 K/L Harus Mundur atau Pensiun!

BACA JUGA:Mampus! 2 Sosok TNI AL Penembak Bos Rental Dihukum Penjara Seumur Hidup, 1 Sosok Ini Dikecualikan

Benarkah Dua Prajurit TNI Tersangka Tembak Mati Tiga Polisi di Lampung Belum Dipecat? Ini Faktanya!

Ainun

Ainun


bacakoran.co - dua prajurit yang menembak mati tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, way kanan, lampung, belum langsung dipecat dari dinas militer.

kepala dinas penerangan  angkatan darat (kadispenad), brigjen tni wahyu yudayana, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kedua prajurit itu masih berlangsung di peradilan militer. 

menurut wahyu, pemecatan di lingkungan tni harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

saat ini, kedua prajurit tersebut masih menjalani proses peradilan, sehingga belum bisa diberhentikan secara langsung.

"nanti ikuti proses hukumnya. karena di militer ini setelah menjalani proses hukum, ada pidana tambahan. di polri juga sama," ujar wahyu di mabes tni, jakarta, kamis (27/3).

ia menambahkan, keputusan pemecatan akan diambil setelah ada putusan hukum yang mengikat.

jika terbukti bersalah dan dijatuhi  berat, maka pemberhentian dengan tidak hormat (ptdh) bisa menjadi konsekuensi bagi kedua tersangka.

meski belum langsung dipecat, wahyu tidak menutup kemungkinan bahwa kedua prajurit tersebut akan diberhentikan dari tni.

pasalnya, tindakan mereka telah menyebabkan hilangnya nyawa tiga polisi, terlibat dalam aktivitas ilegal, serta kepemilikan senjata api yang melanggar aturan.  

"kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga karena masih berproses. tapi kalau melihat kesalahannya melanggar perintah pimpinan, melakukan kegiatan ilegal pemecatan bisa menyertai vonis hukum nanti," tegas wahyu.

sebelumnya,  telah menetapkan dua prajurit tni sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi.

kopda b dijerat dengan pasal 340 juncto 338 kuhp tentang pembunuhan berencana, sementara peltu yhl dikenai pasal 30 ayat 3 kuhp.  

penembakan ini terjadi saat polisi berupaya membubarkan perjudian sabung ayam di way kanan, lampung.

insiden tersebut menggemparkan publik dan memicu sorotan terhadap disiplin prajurit di lingkungan tni.

hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung.

masyarakat pun menunggu kepastian hukum dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka.

Tag
Share