Benarkah Dua Prajurit TNI Tersangka Tembak Mati Tiga Polisi di Lampung Belum Dipecat? Ini Faktanya!

Alasan Dua Prajurit yang Tembak Tiga Polisi di Lampung Belum Dipecat dari TNI walau Jadi Tersangka--Ist
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer telah menetapkan dua prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi.
Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara Peltu YHL dikenai Pasal 30 Ayat 3 KUHP.
BACA JUGA:Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Lampung, Bukti Baru Terungkap!
BACA JUGA:Update Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI Resmi Dipecat dari Dinas Militer!
Penembakan ini terjadi saat polisi berupaya membubarkan perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Insiden tersebut menggemparkan publik dan memicu sorotan terhadap disiplin prajurit di lingkungan TNI.
Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung.
Masyarakat pun menunggu kepastian hukum dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka.
BACA JUGA:Ultimatum Panglima TNI! Prajurit yang Menjabat di Luar 14 K/L Harus Mundur atau Pensiun!
BACA JUGA:Mampus! 2 Sosok TNI AL Penembak Bos Rental Dihukum Penjara Seumur Hidup, 1 Sosok Ini Dikecualikan