KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Kasus Bank BJB dan Sita 1 Motor Royal Enfield

KPK geledah rumah Ridwan Kamil dan sita 1 unit motor Enfield--detikcom
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan peralatan elektronik.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, dikutip bacakoran.co dari Disway, Senin (14/4).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor.
BACA JUGA:Oknum ASN Lapas Muara Dua OKU Selatan Gelapkan 2 Motor Warga, Orang Tua Lepas Tangan
BACA JUGA:Nyaris Tersebar! Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Kg Ganja di Ciracas, Jakarta Timur
"Satu unit Motor Royal Enfield," kata Tessa.
KPK telah menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB.
"Nanti kita tunggu waktunya ya, kapan saudara RK (Ridwan Kamil) akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timelinenya," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
"Yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu," lanjutnya.
BACA JUGA:Suap Kasus CPO, Djuyamto Terima Uang Paling Besar, Kejagung Ungkap Segini Nominalnya!
Sebelumnya, PLH Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Bisa jadi setelah lebaran,” kata Budi Sokmo di Gedung Merah Putih.