bacakoran.co - di media sosial video seorang guru di sebuah sekolah menengah atas (smp) di sragen, jawa tengah yang menggunting seragam siswanya.
video itu memperlihatkan seorang yang tengah menggunting bagian lengan kanan serta bagian belakang seragam siswa yang memiliki coretan atau gambar.
diketahui dari berbagai informasi, guru yang berinisial aa tersebut merupakan guru kesiswaan di salah satu smp di sragen, tempat sang siswa bersekolah.
guru aa mengklarifikasikan bahwa seragam sekolah yang dipotongnya itu bukan berasal dari smp tempatnya mengajar, melainkan berasal dari sekolah lama siswa tersebut.
"seragam itu dari sekolah lamanya dan mengandung gambar serta tulisan tidak pantas. gambarnya agak kurang jelas, ada geng-gengan, serta kalimat yang merendahkan perempuan. di bagian celana juga ada tulisan kecil, dan bagian belakang baju juga," jelas aa saat memberikan klarifikasi di kantor dinas pendidikan kebudayaan kabupaten sragen, selasa (22/4/2025).
ia juga menyebutkan bahwa aksi menggunting seragam itu lantaran dari permintaan orang tuanya sebagai bentuk tindakan koretif terhadap pakaian yang tidak sesuai aturan sekolah.
"ibu murid tersebut yang menyuruh memotong, saya cuma mendokumentasikan sebagai bukti bahwa seragam sudah dipotong," katanya.
selain itu, aa juga telah mengaku bahwa ia sudah meminta izin kepada orang tua siswa untuk emngunggah video tersebut ke media sosialnya.
"saya tanya, boleh saya unggah? ibunya bilang iya, dan itu ada buktinya. screenshot percakapan juga saya print," lanjutnya.
dia juga menjelaskan bahwa tindakannya itu dilakukan terjadi saat setelah upacara bendera pada 17 februari 2025.
namun, ia baru mengunggah videonya ke media sosial pada tanggal 19 april 2025 pukul 07.00 wib.
aa berdalih bahwa unggahan video tersebut sebagai edukasi kepada siswa lain di sekolah tempatnya mengajar agar tidak menggunakan atribut seragam sekolah yang tidak sesuai aturan sekolah.
"video itu hanya saya tujukan untuk anak-anak saya. karena bukan hanya dia (yang ditegur), ada beberapa anak juga yang dalam penanganan guru bk," ungkapnya.
namun, unggahannya tersebut justru menuai reaksi negatif dari netizen yang menyebutkan bahwa aksi tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan tidak etis dilakukan oleh seorang pengajar.
"pengen gunting baju dan celana gurunya boleh? ketat amat haha, btw kalau ngritik anak ya kita kudu sopan rapi dulu," kata seorang netizen di akun instagram yang memposting ulang video guru aa.
"ini sih hukuman yg bikin harga diri anak jatoh, apalagi di depan banyak siswa lain . udah 2025 masih jaman kah hukuman kaya gitu?" komentar netizen lainnya di unggahan yang sama.
lantas, aa pun memilih untuk menghapus video itu setelah 12 jam atas permintaan dari pihak sekolah.
"saya diperintah oleh bapak komite untuk menghapus dan saya turuti sekitar pukul 19.00 wib, habis isya. tapi ternyata sudah terlanjur viral," tutur aa.
hal ini membuat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sragen prihantomo membuka suara atas kejadian tersebut.
ia mengonfirmasi adanya aksi pemotongan seragam yang dilakukan olleh guru aa di salah satu smp.
"kami sudah konfirmasi dan memang benar terjadi di salah satu smp swasta di kecamatan sukodono," kata prihantomo pada selasa (22/4/2025).
ia juga telah memanggil kepala sekolah beserta guru terkait hal tersebut agar memberikan klarifikasi.
"hari ini mereka diminta menghadap ke kabid smp untuk klarifikasi," tambahnya.
terkait tindakan tersebut, tri giyarto, kabid pembinaan guru dan tenaga kependidikan sragen, menyatakan bahwa guru harus bertindak profesional dalam menangani siswa dengan tidak seharusnya melakukan hukuman secara terbuka dan direkam.
"guru tidak boleh memberikan hukuman yang dipertontonkan ke publik. kami akan memberikan teguran kepada pihak yayasan," ujarnya.
akibat insiden ini, guru aa mendapat teguran berupa sanksi moral atas tindakan yang dianggap tidak sesuai etika profesi guru.
prihantomo juga menjelaskan lebih lanjut mengenai insiden ini yang terjadi di sekolah swasta yang memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dengan sekolah negeri.
"kalau negeri bisa langsung kami tangani, tapi kalau swasta harus melalui yayasan. jadi kami klarifikasi dulu," katanya.
meskipun demikian, ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa tindakan itu dilakukan aa atas kesepakatan dnegan orang tua murid.
"barangkali sudah ada kesepakatan. saya yakin tidak dilakukan secara sepihak," kata dua.
sementara itu, ternyata terdapat fakta bahwa guru aa merupakan pengajar yang masih berstatus magang karena sekarang ia tengah menempuh pendidikan semester 6 di universitas terbuka dengan jurusan pkn.
"beliau belum sarjana dan baru kuliah semester 6. jadi kalau secara administrasi kepegawaian dia belum layak mengajar," jelasnya.
oleh karena itu pula, disdikbud juga telah berencana memberikan surat rekomendasi kepada yayasan agar dapat melakukan pengecekan ulang terhadap proses perekrutan guru di smp swasta di sragen tersebut.
di sisi lain, kepala sekolah di tempat aa mengajar juga mengatakan bahwa saat itu memang mereka sedang mengalami kekurangan anggota guru.
guru berinisial s selaku kepala sekolah itu mengatakan bahwa sekolah yang baru dipimpinnya baru saja mengalami pengurangan tujuh guru yang lolos tes pppk.
maka dari itu, mereka pun sepakat untuk merekrut guru tanpa menyesuaikan kualifikasi karena mereka mengaku kesusahan mencari guru dengan finansial yang menjanjikan.
berdasarkan informasi dari berbagai media, aa diketahui telah mengajar di smp tersebut selama kurang lebih 12 tahun setelah diangkat oleh yayasan sekolah.