Tes Akademik Baru Gantikan UN, Siap-siap Ujian Super Ketat!

Heboh Ujian Nasional resmi dihapuskan--Target Hukum
BACAKORAN.CO - Ujian Nasional Resmi Dihapus, Digantikan oleh Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Sistem pendidikan Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan dihapusnya Ujian Nasional (UN).
Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis kebijakan baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi ini mulai berlaku sejak 3 Juni 2025 dan menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem evaluasi pendidikan yang lebih adil, inklusif, serta terstandar.
BACA JUGA:Heboh! Tambang Nikel Ancam Keindahan Raja Ampat, Menteri ESDM Turun Tangan
BACA JUGA:RSUD Panyabungan Viral Lagi Usai Diduga Tolak Pasien Mabuk, Begini Kronologinya
Langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam menyediakan pendidikan berkualitas bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA dirancang sebagai upaya sistematis untuk memastikan hak setiap murid dalam mengukur capaian akademiknya secara objektif dan berkualitas.
"Kami berupaya menjamin bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikan mereka, baik formal, nonformal, maupun informal, memiliki kesempatan setara untuk menunjukkan prestasi akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil," ungkapnya.
Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
BACA JUGA:Kronologi dan Kondisi Capres Kolombia yang Ditembak saat Kampanye, Ini Pelakunya!
BACA JUGA:Rusak Surga Raja Ampat! Komisi XII Desak Izin Tambang Dicabut Total
Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan instrumen evaluasi baru yang menggantikan fungsi Ujian Nasional.
Tidak hanya diperuntukkan bagi murid dari jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA/SMK, tetapi juga dapat diikuti oleh peserta dari jalur nonformal (Paket A, B, dan C) serta jalur informal.