Bos Djarum Lolos! Kejagung Cabut Pencekalan Viktor Hartono di Kasus Korupsi Pajak
Bos Djarum Lolos! Kejagung Cabut Pencekalan Viktor Hartono di Kasus Korupsi Pajak --MSN
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencekalan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pajak.
Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan praktik kotor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dari lima nama yang dicekal, dua di antaranya langsung menyita perhatian publik: bos besar Djarum Group, Victor Rachmat Hartono, serta mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, membenarkan bahwa nama Ken masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan Kejagung.
BACA JUGA:Kemenag Perkuat Penelitian Manuskrip dan Filologi, Gandeng BRIN dan MANASSA
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11/2025).
Pernyataan ini sekaligus menguatkan dokumen resmi Ditjen Imigrasi yang menyebutkan bahwa pencekalan dilakukan terhadap Victor Hartono, Ken Dwijugiasteadi, serta tiga orang lainnya.
Adapun tiga nama lain yang turut dicekal adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo, seorang konsultan pajak; serta Karl Layman, pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Kelima orang ini diduga memiliki keterkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan melalui cara-cara yang tidak sah.
BACA JUGA:Viral! Ribuan Warga Ponorogo Gelar Doa Bersama untuk Bupati yang Terjaring OTT KPK
Menanggapi kabar pencekalan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan resmi dari Jaksa Agung.
“Saya belum dapat laporan, tapi biar saja proses hukum berjalan,” katanya di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejagung, termasuk pengusutan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat pajak dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.