BACAKORAN.CO - Industri tekstil di Indonesia tengah menghadapi dilema yang membingungkan. Di satu sisi, pemerintah telah berupaya keras untuk memberantas produk impor ilegal yang masuk ke dalam negeri.
Namun, di sisi lain, pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok menjadi sorotan dan dianggap sebagai tindakan yang kontradiktif.
Para pengusaha dalam industri ini merasa bahwa tindakan ini justru bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk memberantas produk impor ilegal. Mereka menganggap bahwa produk hasil lelang tersebut akan tetap beredar di pasar domestik, sehingga akan menjadi pilihan konsumen di dalam negeri.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil Syauqi, menyatakan ketidakpuasannya, "Orang-orang yang akan membeli hasil lelang ini tentunya akan menggunakan produk tersebut untuk kepentingan dagang.
BACA JUGA:Bongkar Industri Rumahan, Produksi BBM Pertalite Palsu
Dengan demikian, konsumsi dalam negeri akan terus diisi oleh produk impor. Ini adalah bukti bahwa pemerintah seakan-akan melegalkan impor tekstil ilegal dan tidak berpihak kepada industri dalam negeri."
Farhan juga menyoroti fakta bahwa utilisasi industri TPT saat ini sudah turun di bawah 60 persen. Permintaan pesanan dari pasar domestik bersifat short-term, dengan masa tunggu sekitar 2-3 hari.
Akibat dominasi produk impor di pasar domestik, banyak perusahaan dalam industri ini mulai menghentikan mesin produksinya.
Menurut Farhan, solusi yang lebih tepat adalah dengan meminta Bea Cukai untuk melakukan re-ekspor barang-barang sitaan ini ke Afrika, dengan biaya yang ditanggung oleh importirnya.
BACA JUGA:KAMU WAJIB TAHU! Ini 6 Fakta Air Zam Zam, Salah Satunya Kini Jadi Proyek Industrialisasi
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak barang-barang sitaan dengan harga murah yang dapat merusak industri dalam negeri. "Jika Bea Cukai benar-benar ingin membantu industri dalam negeri, mereka harus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang masuk, bukan dengan memberikan izin kepada produk impor untuk masuk ke pasar domestik dan dikonsumsi di dalam negeri," tegas Farhan.
Pendapat ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di dalam industri tekstil dalam negeri. Mereka berpendapat bahwa kebijakan lelang TPT impor justru dapat menghancurkan upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari produk impor ilegal.
Mendorong Keberlanjutan Industri Tekstil Nasional
Industri tekstil dan pakaian jadi di Indonesia memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi signifikan pada ekonomi negara ini.
Namun, upaya untuk mencapai keberlanjutan dalam industri ini dihadapkan pada sejumlah hambatan. Salah satu hambatan utama adalah penetrasi produk impor ilegal yang beredar di pasar dalam negeri.