"Para pelaku meminta uang Rp 12 juta kepada korban untuk 6 orang. Jika tidak diberi,mereka mengataan akan mengekspose kejadian itu di medianya," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, dan Kapolsek Buat Madang Timur Ipda Sapariyanto, Senin 16 Oktober 2023.
Dalam negosiasi itu korban mengaku hanya sanggup memberi Rp 4 juta, namun para pelaku terus mendesak.
BACA JUGA:Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode Tahun 2024, Ini Penjelasan BKN?
Pelaku Tm diduga menurunkan permintaan menjadi Rp 10 juta. Tawaran itu tetap tak disanggupi korban.
“Korban tetap tidak sanggup sehingga korban memohon sampai sujud kepada para pelaku karena hanya punya uang Rp 4 juta,”jelas Kapolres.
Akhirnya pemohonan korban itu disetujui para pelaku. Korbanpun lalu menghubungi rekannya untuk mencarikan uang Rp 4 juta.
Kemudian korban kembali ke sekolah sembari berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Sore harinya korban menghubungi pelaku untuk mengambil uang Rp 4 juta ke sekolah.
Para pelaku diduga tidak menyadari jika upaya mereka untuk memeras korban sudah sampai ke telinga polisi.
BACA JUGA:76 Karakter Bangsa Yahudi Yang Telah Tecatat Dalam AlQuran, Muslim Wajib Tahu
Sore itu para pelaku datang. Tersangka Marlan Sani masuk ke salah ruangan di sekolah tersebut untuk mengambil uang. "Sementara rekan pelaku yang menunggu di luar berhasil kabur," kata Kapolres.
Ketika pelaku telah menerima uang dari korban, pelaku langsung mengamankan tersangka Marlan, sementara rekannya kabur.
Terhadap pelaku yang kabur, Kapolres menegaskan sebaiknya untuk menyerahkan diri, sebab dia sudah mengantongi identitas para pelaku. "Kita akan kejar pelaku lain, kita sudah tahu semua identitasnya," katanya.
Dalam penyergapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 4 juta dan handphone milik pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang Pemerasan dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:STY Tantang Brunei Beri Perlawanan yang Lebih Baik Lagi di Pertemuan Kedua Besok
"Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun junto pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 1/3 dari Pasal pokok," Kapolres.
Sejak penangkapan itu, hingga Senin 16 Oktober 2023 halaman Mapolres OKU Timur dibanjiri karangan bunga.
Karangan bunga tersebut datang dari para kepala sekolah, Musyawarah Kepala Sekolah (MKKS) SMK, SMK, SMP hingga SD di OKU Timur.
Terpantau ada ratusan karangan bunga berjejer di sekitar Mapolres OKU Timur memberikan ucapan selamat dam terima kasih kepada Polres OKU Timur yang telah menangkap oknum LSM dan wartawan yang meresahkan itu.
Misalnya karangan bunga dari MKKS SMK OKU Timur mengirim karangan bunga tertulis "Selamat dan Sukses, terima kasih kepada Kapolres OKU Timur serta jajaran, atas ditangkapnya oknum LSM yag meresahkan," tulisan ucapan tersebut.