BACAKORAN.CO - Kamu mungkin pernah mendengar bahwa anggota DPR mendapatkan uang pensiun.
Tentu saja uang pensiunan yang cukup besar setelah hanya bekerja selama 5 tahun.
Tapi tahukah kamu berapa besarnya uang pensiun tersebut.
Dan bagaimana perbandingannya dengan pensiunan PNS atau presiden.
BACA JUGA:Sering Bertengkar Dengan Pasangan? Awas Bisa Jadi Pemicu Perceraian Loh
Dalam artikel ini, kita akan mengintip uang pensiunan anggota DPR dan fakta-fakta menarik lainnya seputar hak keuangan mereka. Simak ulasannya berikut ini.
Dasar Hukum Uang Pensiun Anggota DPR
Uang pensiun anggota DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Menurut UU tersebut, anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
BACA JUGA:Ini Tahapan Pemilu Serentak 2024. 20 Oktober Indonesia Resmi Punya Pemimpin Baru
Pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.
Besaran pensiun pokok sebulan anggota DPR yakni 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya adalah 6% dan sebanyak-banyaknya adalah 75 persen dari dasar pensiun.
Dasar pensiun adalah gaji pokok yang diterima anggota DPR pada saat berhenti dengan hormat.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
BACA JUGA:MK Sidang Batas Usia Capres - Cawapres Maksimal 70 Tahun, Kini Prabowo Terancam Pilpres 2024
Besaran Uang Pensiun Anggota DPR
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.