BACA JUGA:Pinjol GandengTangan Aman Berizin OJK, Pinjaman Hingga Rp 2 Miliar Proses Pencairan Cepat
Implementasi Strategi Nasional Penguatan Literasi dan Perlindungan Konsumen: Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman konsumen tentang asuransi dan memastikan bahwa mereka dilindungi dengan baik.
Setiap fase ini akan memainkan peran penting dalam mencapai tujuan akhir peta jalan, yaitu memperkuat industri asuransi Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadapnya.
Dukungan Dari Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Asosiasi Perasuransian
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan asosiasi perasuransian memberikan dukungan penuh terhadap peta jalan pengembangan perasuransian 2023-2027.
DAI percaya bahwa implementasi peta jalan ini akan membantu mengarahkan perkembangan industri perasuransian yang lebih terpadu, sehat, efisien, berkualitas, tepercaya, dan inklusif di masa depan.
Rudi Kamdani, Ketua Umum DAI, mengatakan bahwa DAI melihat peta jalan ini sebagai landasan yang kuat untuk mengarahkan perkembangan industri perasuransian ke depan.
Keterlibatan semua pemangku kepentingan, mulai dari OJK hingga 12 asosiasi di bawah DAI, menandakan komitmen bersama untuk mencapai visi bersama, yaitu terwujudnya industri asuransi yang lebih sehat, efisien, berintegritas, dan inklusif.
Upaya ini juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen, mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas keuangan.
Seiring dengan peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027, DAI juga melakukan perubahan tagline dari "Mari Berasuransi" menjadi "Pahami & Miliki Asuransi." Perubahan tagline tersebut dimaksudkan untuk mengajak masyarakat agar lebih memahami manfaat dari asuransi sehingga tidak ada keraguan untuk memiliki produk asuransi.
Dalam artikel ini, kita telah merinci lebih lanjut peta jalan pengembangan perasuransian 2023-2027, mulai dari masalah yang dihadapi oleh industri perasuransian di Indonesia, urgensi peta jalan ini, empat pilar utama, tiga fase implementasi, dan dukungan dari Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan asosiasi perasuransian.
Implementasi peta jalan ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam industri perasuransian Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.
Sementara itu, program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
1. Penguatan governance, risk, and compliance (GRC)
2. Penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi PSAK 17
3. Pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok (groupingperusahaan asuransi) termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA)