4. Pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan lainnya
5. Penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional
6. Implementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, asosiasi perasuransian juga mendukung dan berkomitmen untuk untuk menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam peta jalan atau Roadmap Perasuransian 2023- 2027.
Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Rudy Kamdani implementasi peta jalan asuransi ini diharapkan dapat memandu dan mengarahkan perkembangan industri perasuransian yang lebih terpadu, sehat, efisien, berkualitas, tepercaya, dan inklusif ke depannya.
“Dewan Asuransi Indonesia melihat peta jalan ini sebagai landasan yang kuat untuk mengarahkan perkembangan industri perasuransian yang lebih terpadu dan berkualitas,” kata Rudi.
Rudi mengatakan semua pemangku kepentingan industri perasuransian nasional, mulai OJK, hingga 12 asosiasi di bawah DAI akan berkolaborasi dan melakukan langkah strategis untuk mewujudkan visi, terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas.
Serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.
Dia menambahkan Seiring dengan peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027, DAI juga melakukan perubahan tagline dari “Mari Berasuransi” menjadi “Pahami & Miliki Asuransi”.
Perubahan tagline tersebut dimaksudkan untuk mengajak masyarakat agar lebih memahami manfaat dari asuransi sehingga tidak ada keraguan untuk memiliki produk asuransi.(*)