BACA JUGA:Pinjaman Online Berizin OJK di KlikCair Hingga Rp2 Miliar, Begini Syarat Ketentuannya
Beberapa program strategis dalam fase ini mencakup:
Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC): Peningkatan tata kelola dan manajemen risiko akan menjadi fokus utama dalam fase ini.
Perusahaan asuransi akan diminta untuk memastikan bahwa sistem GRC mereka memenuhi standar yang lebih ketat.
Penguatan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi: Ini mencakup penguatan permodalan perusahaan asuransi, pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, dan implementasi PSAK 17.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan stabilitas dan kualitas perusahaan asuransi.
Fase 2: Konsolidasi Menciptakan Momentum
Fase kedua adalah konsolidasi menciptakan momentum. Pada fase ini, upaya akan difokuskan pada memperluas penetrasi asuransi dan menciptakan momentum pertumbuhan industri.
BACA JUGA:Pencairan Cepat 5 Pinjaman Online Khusus Karyawan Tanpa Jaminan Berizin OJK
Beberapa program strategis dalam fase ini mencakup:
Pengelompokkan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Ekuitas: Ini mencakup pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) untuk meningkatkan kolaborasi antara perusahaan asuransi.
Pendalaman Pasar melalui Asuransi Wajib, Asuransi Mikro, dan Lainnya: Upaya ini bertujuan untuk memperluas pasar asuransi dengan memperkenalkan asuransi wajib, asuransi mikro, dan produk parametrik.
Fase 3: Penyelarasan dan Pertumbuhan
Fase ketiga adalah fase penyelarasan dan pertumbuhan. Pada fase ini, upaya akan difokuskan pada menyelaraskan industri asuransi dengan standar internasional dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Beberapa program strategis dalam fase ini mencakup:
Penyusunan Pengaturan Berdasarkan Riset dan Standar Internasional: Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi dan pengaturan di Indonesia sesuai dengan standar internasional dan didasarkan pada riset yang kuat.