Pengembangan Dan Penguatan Industri Perasuransian indonesia, Respon OJK hadapi Tantangan Baru

Selasa 24 Oct 2023 - 06:00 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

Pilar ini akan mendukung perkembangan yang lebih seimbang dan inklusif dalam industri asuransi.

Akselerasi Transformasi Digital Industri Perasuransian: Pilar ketiga adalah tentang akselerasi transformasi digital industri perasuransian. 

BACA JUGA:Berizin OJK 4 Pinjol Aman Tawarkan Limit Rp 100 Juta, yuk Simak

Transformasi digital akan menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi, menghadapi persaingan global, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada pemegang polis. 

Pilar ini mencakup adopsi teknologi digital dan aplikasi PSAK 17 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).

Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan: Pilar keempat adalah tentang penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. 

Pengaturan yang kuat dan pengawasan yang efektif akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan terjamin. 

Ini akan memastikan bahwa perusahaan asuransi beroperasi sesuai dengan standar internasional dan memberikan perlindungan yang memadai kepada pemegang polis.

BACA JUGA:Gradana Pinjol Aman Berizin OJK, Pinjaman Rp 10 Juta ini Syarat dan Ketentuannya

Keempat pilar ini akan menjadi fokus utama dalam upaya pengembangan industri asuransi di Indonesia selama periode 2023-2027.

Setiap pilar memiliki peran penting dalam mencapai tujuan peta jalan dan memperbaiki industri asuransi secara keseluruhan.

Tiga Fase Implementasi Peta Jalan

Peta jalan pengembangan perasuransian 2023-2027 akan diimplementasikan dalam tiga fase yang berurutan. 

Setiap fase memiliki tujuan khusus dan program strategis yang terkait.

Fase 1: Penguatan Pondasi

Fase pertama adalah penguatan pondasi. Pada fase ini, langkah-langkah awal akan diambil untuk memperbaiki dasar-dasar industri asuransi. 

Kategori :