BACAKORAN.CO - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melaporkan Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran kolusi dan nepotisme yang disampaikan oleh TPDI dalam pertemuan dengan KPK.
Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
BACA JUGA:Kebakaran Jadi Ancaman Serius, Kades Wajib Sediakan Minimal 10 Unit Alat Pemadam Api Ringan
Tindakan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar Usman, Gibran, Kaesang, dan pihak lainnya.
Pelaporan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan MK yang diumumkan oleh Anwar Usman memungkinkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk mengikuti kontestasi Pilpres.
Keputusan ini memberi izin bagi Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024.
BACA JUGA:Kocak! Cak Imin Nekad 'Pecut' Anies Pakai Sarung Demi Konten
Erick mencurigai adanya konflik kepentingan dalam putusan ini, mengingat hubungan keluarga Anwar Usman sebagai ipar dari Presiden Jokowi.
Selain itu, dalam gugatan yang dikabulkan oleh MK, nama Gibran tercatat sebagai pemohon.
Tidak hanya itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, juga mengajukan gugatan sejenis.
BACA JUGA:VIRAL! Samuel Sunarya, Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi Hingga Ancaman Pembunuhan, Ditangkap Polisi
Erick menekankan bahwa hakim MK seharusnya menarik diri dari memutuskan perkara ini mengingat adanya konflik kepentingan yang terkait dengan Presiden Jokowi yang harus hadir dalam persidangan tersebut.
Erick menyatakan dugaan kuat tentang adanya kolusi dan nepotisme yang melibatkan Ketua MK, Presiden Jokowi, Gibran, dan Kaesang.