Korupsi Bawaslu, Penyidik Periksa Pengelola 3 Hotel, Temukan Fakta Baru, Tersangka Bakal Bertambah?

Jumat 27 Oct 2023 - 13:22 WIB
Reporter : abdul kholid
Editor : Doni Bae

Diketahui dalam kasus dugaa korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 ini, Kejari OKU Timur pada  Senin 28 Agustus 2023 lalu telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Koorsek Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

Tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan di perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih. Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.

BACA JUGA:Astaga, Bocah Tuna Wicara Dicekoki Aibon Lalu Dipukuli Sambil Direkam, Siapa Sih Pelakunya, Tega Amat

Diketahui pula kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 di Bawaslu OKU dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.

Dana tersebut diperuntukan pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.

Diduga bahwa peran Karnisun dan Akhmad Widodo sama, yakni sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK).

Keduanya menyetujui dan memerintahkan tersangka Mulkan selaku bendahara untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban, serta melakukan pencairan dana hibah tersebut.

BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Dana Hibah, Bawaslu Ingatkan Ini

Sedangkan tersangka Mulkan (bendahara) berperan yang melakukan manipulasi, melakukan pengeluaran uang.

Modus yang dilakukan ketiga tersangka, da hibah untuk mengawasi Pilkada OKU Timur tahub 2020 tersebut diduga diselewengkan.

Mulai dari kegiatan rapat fiktif, mark-up barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga honor pengawas kecamatan (Panwascam) yang tidak bayarkan.

Honor Panwascam itu yang tidak dibayarkan selama 12 bulan atau satu tahun. (lid)

Kategori :