Bukan Hanya PNS, Penjabat Kepala Daerah Juga Tak Boleh Melakukan Ini, Melanggar Sangsi Menanti

Rabu 01 Nov 2023 - 09:43 WIB
Reporter : Hendro, Abdul Kholid, Agustria
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO – Menjelang Pemilihan Umum serentak 2024 mendatang, bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus netral.

Para Penjabat Kepala Daerah (Pj) se Indonesia juga tidak boleh memihak partai politik atau calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Hal itu ditegaskan  Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo kepada para Penjabat kepala daerah di Istana Negara, akhir Oktober 2023 lalu.

Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo menegaskan ada 6 poin arahan yang perlu menjadi perhatian.

BACA JUGA:Aturan Baru! PNS 2024 Gunakan Sistem Single Salary, Begini Skemanya Bikin Gapok Tembus Dua Digit

Pertama kata dia, untuk menyikapi keadaan dunia yang dalam keadaan resesi salah satunya disebabkan oleh perang Rusia dan Ukraina. Karena itu harus dilakukan langkah-lagkah pengendalian inflasi di daerah.

Selain itu penjabat  Kepala Daerah diminta untuk memperhatikan dampak elnino khususnya dalam bidang ekonomi termasuk memperhatikan perkembangan ekonomi.

Pj Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan Fauzan yang hadir dalam acara itu mengatakan jika presiden juga meminta kepala daerah memprioritaskan program pemerintah secara berkesinambungan, seperti stunting, imunisasi dan lain-lain.

“Terkait tahun politik, seluruh Kepala Daerah diminta untuk memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu, memberikan dukungan anggaran kemudian menjaga netralitas serta menjaga kerukunan di daerah,”ujar Fauzan.

BACA JUGA:Biar Berikan Layanan Publik yang Mantap, 2.079 Calon PNS Kemenhub Dibekali Ini Oleh Menpan RB

Ditempat terpisah,  Bupati OKU Timur  Ir H Lanosin MT mengingatkan agar PNS atau Aparatur Sipil Negara  (ASN) di Kabupaten OKU Timur harus menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan H Lanosin, kepada wartawan di Kantor Bupati, Rabu 18 Oktober 2023.

Menurutnya, soal PNS ini sudah jelas tertuang dalam aturan, bahwa tidak boleh ikut dalam politik praktis.

Namun sesuai aturan pula, lanjut Enos, bahwa PNS masih punya hak pilih, yang bisa digunakan pada pemilu 2024.
"Meski hak pilih tidak dicabut seperti TNI - Polri, tapi PNS tetap harus netral," ujar Bupati Enos.

BACA JUGA:Mobil Brio Versi Listrik ini, Mampu Memukau Pecinta Otomotif

Netralitas yang dimaksud adalah, PNS tidak boleh ikut naik panggung kampanye, kemudian tidak boleh secara terang-terangan mengkampanyekan caleg tertentu, maupun capres.

Ketika nanti ada PNS kedapatan melanggar peraturan, dia memastikan akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku itu sendiri.

Kategori :