Artinya kata Roy, di tahun 2015 itu tidak ada perjanjian kontrak kerja sebagaimana yang dijadikan jaminan kredit modal kerja.
“Biasanya kontrak dengan pemerintah dari dana APBD dengan jaminan tambahan berupa tanah atau bangunan,” bebernya.
Lebih lanjut Kajari Prabumulih menuturkan, debitur yang mendapat pinjaman kredit modal kerja dari bank plat merah tersebut berinisial HG alias HB.
“Dia direktur CV BT, yang merupakan seorang kontraktor yang didalam hasil pemeriksaan sebenarnya dia sudah mengajukan kredit sejak tahun 2012,”jelas Roy.
BACA JUGA:PSS Ramaikan Bursa Transfer Putaran Kedua, Ini Kriteria Pemain Yang Diinginkan
Lalu kata dia ada penambahan kredit di tahun 2015 dengan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya. Sehingga HG alias HB mendapatkan kredit sampai dengan Rp 2 Miliar.
Masih kata Roy Riady, terhadap jaminan kredit tersebut sudah dilakukan beberapa kali adendum yaitu terkait dengan penambahan waktu.
“Ketika diklarifikasi, syarat dilakukan adendum dalam restrukturisasi kredit adalah adanya kemampuan perusahaan itu untuk membayar kredit dan ada jaminan terhadap pekerjaan itu,”katanya.
Akan tetapi restrukturisasi itu sendiri sebagai salah satu adendum yang dilakukan oleh pihak bangkir dengan pihak debitur itu, kredit atas nama debitur masih tetap dalam posisi macet. "Artinya kerugian negaranya dianggap telah terjadi,” urainya.
BACA JUGA:Karakter Imut dan Ngegemesin Ini Bakal Tampil di One Piece Live Action Season 2
Dikatakan Roy Riady, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan fakta-fakta tersebut maka penyidik melakukan gelar perkara dan ekspose perkara.
“Dalam gelar perkara itu disepakati yaitu laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kredit macet bank plat merah itu dengan seorang debitur atas nama HG statusnya naik ke tingkat penyidikan,” tegasnya.
Roy menambahkan, untuk melengkapi bukti, pihaknya melakukan penggeledahan disalah satu bank plat merah itu. (chy)