Caleg Jangan Bandel! Haram Pasang Alat Peraga Saat Masa Larangan Kampanye, Ini Hukumannya

Sabtu 04 Nov 2023 - 18:36 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

Caleg Jangan Bandel! Haram Pasang Alat Peraga Saat Masa Larangan Kampanye, Ini Hukumannya

BACAKORAN.CO - Bawaslu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) maupun baliho dan spanduk yang mengganggu keindahan dam ketertiban.

Terutama masa larangan kampanye terhitung mulai tanggal 4 - 27 November 2023. 

Seperti yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Lahat.

Bekerjasama dengan Satpol PP , Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat, pihak Parpol beserta instansi terkait lainnya, Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye Caleg yang masih terpasang. 

BACA JUGA:Berani Langgar Peringatan Jokowi, Oknum Kepala Sekolah Ini Dilaporkan ke Bawaslu

Penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Menyasar jalan protokol kota Lahat, seperti Jl Mayor Ruslan, Jl Kol H Barlian, JL RE Martadinata, dan jalan- jalan kota lainnya.

Tampak beberapa baliho dan spanduk caleg yang terpasang dipinggir jalan dilepas oleh tim gabungan.

Namun juga ada beberapa titik yang balihonya berbau kampenye seperti di rumah, dilepas secara mandiri olek pemilik rumah.

Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ikhwan Zamroni mengungkapkan bahwa penertiban berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Pemuda Punya Peran Penting dalam Pemilu 2024. Pemuda, Sudah Siap Mengguncang Dunia?

Jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Sehingga pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November sanpai dengan tanggal 10 Februari 2024.

"Kita juga mengimbau kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPRD provinsi, dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota, untuk memperhatikan beberapa hal untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye. Sebelum dimulainya masa kampanye”," sampainya.

Lanjutnya peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai.

Kategori :