Caleg Jangan Bandel! Haram Pasang Alat Peraga Saat Masa Larangan Kampanye, Ini Hukumannya

Sabtu 04 Nov 2023 - 18:36 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

BACA JUGA:Korupsi Bawaslu, Penyidik Periksa Pengelola 3 Hotel, Temukan Fakta Baru, Tersangka Bakal Bertambah?

Dalam bentuk pertemuan warga,  penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut kampanye lainnya.

Penyebaran APK seperti reklame, spanduk, atau umbul-umbul. Media sosial atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

"Apabila terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye atau ajakan sebelum dimulainya masa kampanye. Maka akan Bawaslu tindaklanjuti," tegasnya.

Namun peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai.

BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Dana Hibah, Bawaslu Ingatkan Ini

Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut.

Lalu disinggung posko partai, rumah caleg dan posko pemenangan apakah juga harus bersih dari atribut berbau kampanye.

Ditegaskan pihak Bawaslu, bahwa hal tersebut juga harus bersih sebelum masa kampanye.

"Tadi waktu penertiban ada rumah keluarga caleg yang disampaikan dam mereka akan melepaskannya secara mandir. Karena memang tidak boleh," ungkapnya.

Namun warga bisa melihat siapa caleg di dapil mereka, di pengumuman yang ada di kantor Parpol dan KPU.

"Tapi kalau ada kegiatan caleg ke masyarakat dalam rangka sosialisasi dan berbau kampanye pada saat ini, jelas tidak boleh," tukasnya.*

 

Kategori :