Untuk mengurus perpanjangan SIM di gerai SIM keliling, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
1. KTP asli dan fotokopi
2. SIM asli dan fotokopi
3. Formulir permohonan yang bisa diisi di lokasi
4. Tes kesehatan yang dilakukan di lokasi
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Rp 80.000 untuk SIM A
Rp 75.000 untuk SIM C
Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
BACA JUGA:Transparan! Sistem CAT, Seleksi CPNS Mulai 9 November - 4 Desember, Berikut Persiapannya!
Jika SIM kamu sudah lewat masa berlaku, kamu harus mengurusnya di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dengan menggunakan layanan SIM keliling, kamu turut mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik.
kamu juga bisa membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta dengan menghindari perjalanan yang tidak perlu.
Itulah informasi tentang 5 lokasi SIM keliling hari ini di Jakarta, beserta biaya dan persyaratan yang harus kamu ketahui.
BACA JUGA:Waduh! Ternyata RSUD Pangeran M Amin Pengganti Rumah Sakit dr Sobirin Belum Punya Izin Operasional