Alamak! Ribuan Orang Didaerah Ini 'Nikah Dibawah Tangan', Ini Akibatnya

Kamis 09 Nov 2023 - 09:00 WIB
Reporter : abdul kholid
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO – Sedikitnya 1200 pasangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan 'nikah di bawah tangan' alias nikah siri.
Penyebabnya bermacam-macam, namun umumnya karena tidak ada biaya ketika harus nikah ke Kantor Urusan Agama.(KUA)

Akibatnya,mereka tak mempunyai buku atau akta nikah. Padahal buku nikah tersebut sangat di butuhkan, baik bagi pasangan itu sendiri maupun anak keturunannya

Kantor Kementrian Agama (Kemenag)  OKU Timur mengatakan, dari 1.200 pasangan  yang menikah ‘di bawah tangan'  350 diantaranya kini telah melakukan isbat nikah. Karena itu kini pernikahan mereka tercacat di administrasi negara dan berhak mendapatkan buku nikah.

BACA JUGA:Innalillahi! Gempa M 6,8 Guncang Tanimbar, Bangunan Rumah Roboh


Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag OKU Timur, Ali Mustopa, saat mewakili Kepala Kantor Kemenag OKI Timur Drs H Ishak MSi, di acara Sidang Isbat Nikah di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur, Rabu 8 November 2023 menjelaskan, pasangan  yang belum memiliki akta atau surat nikah ini, jika dilihat dari usia pernikahan sangat beragam.

BACA JUGA:Pengguna Android Wajib Waspada, Penipuan Modus Ini Kembali Marak dan Bikin Resah

“Ada yang usia pernikahannya  1 tahun, 2 tahun, 10 tahun bahkan ada yang sudah menikah 40 tahun namun belum memiliki akta nikah," jelas Ali Mustopa.

Karena itulah Kemenag dan Pengadilan Agama Kelas IIA Martapura beserta Pemerintah Kabupaten OKU Timur berupaya memfasilitasi yang belum memiliki akta nikah ini dengan  menggelar isbat nikah.

Dia mendorong, kerjasama banyak pihak agar lebih banyak lagi pasangan yang menikah siri, bisa mendapatkan akta nikah atau pernikahan tercatat secara negara.

Dia menjelaskan bahwa peran Kemenag ini adalah secara administratif, artinya berkaitan dengan mengeluarkan akta nikah bagi yang telah menjalani sidang isbat di Pengadilan Agama.

BACA JUGA:Serem! 3 Hari Hilang, Tubuh Nelayan Mengapung Didorong 2 Ekor Buaya Sungai Sembilang

"Berkaitan dengan program isbat ini, peran Pemdes, KUA dan pemerintah Kecamatan mencari  warganya yang belum memiliki surat nikah,”ucapnya.

“Jika menemukan,  bisa melanjutkan ke Pengadilan Agama. Setelah ada keputusan barulah nanti Kemenag akan mengeluarkan surat akta nikah secara administratif," urainya.

Sementara itu pelayanan Isbat Nikah Terpadu  yang diselenggarakan  Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Pengadilan Agama Kelas IIA Martapura dan Kemenag Kabupaten OKU Timur, dari 20 Kecamatan dibagi menjadi 4 zona.

Rincianannya,  zona 1 di Balai Rakyat Pemkab ada 78 pasang, zona 2 di Halaman kantor Camat Buay Madang Timur  ada 66 pasang.

BACA JUGA:Menuduh Orang Berzina Tanpa 4 Saksi, Ini Hukum dan Pesan Buya Yahya Bagi yang Melakukannya

Kemudian sidang isbat zona 3 dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Semendawai Suku III ada 88 pasang.

Selanjutnya zona 4 di Halaman Kantor Kecamatan Madang Suku II sebanyak 118 pasangan.

Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur Drs H Sukran pelaksanaan isbat nikah itu dimaksudkan untuk mendukung program kemuliaan yang digagas oleh bapak Bupati OKU Timur.

"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan buku nikah. Sebab saat dibutuhkan ternyata masih banyak yang belum mempunyai buku nikah,”katanya.

BACA JUGA:Viral! Seorang Perawat Puskesmas Kampili, Ternyata Ini Penyebabnya...

“Buku nikah ini juga diperlukan oleh keturunannya sehingga menjadi sebuah kendala. Karena itulah ini menjadi bentuk kepedulian dan solusi dari pemerintah", tutupnya.

Selanjutnnya, Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha yang akrab disapa Mas Yudha mengingatkan bahwa pernikahan itu wajib sah secara hukum islam dan dah sah secara hukum negara.

 "Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah," katanya.

"Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah, maka Kami selaku pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II Martapura mengadakan Isbat Nikah," pungkas Yudha.(lid)

Kategori :