5. Tunjangan Tambahan Penghasilan
Tunjangan tambahan penghasilan, atau yang dikenal sebagai "tamsil," diberikan kepada para guru ASN di daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Aturan ini berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
6. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus yang akan diberikan kepada para guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang mereka hadapi saat melaksanakan tugas di daerah khusus atau daerah terpencil.
BACA JUGA:Bukan Cupu! Pede Poin Selanjutnya Bakal Ngalir di Piala Dunia U-17 2023, Ini Rencana Bima Sakti
Presiden Joko Widodo memastikan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang sebanding kepada para pendidik yang berperan penting mencerdaskan anak bangsa.
Pengesahan 6 jenis tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin meningkat, dan guru-guru akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi putra-putri bangsa Indonesia.