6 Tunjangan Guru Disahkan Presiden Jokowi, Apakah Pahlawan Tanda Jasa Masih Berlaku?

Sabtu 11 Nov 2023 - 10:49 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Deby Tri

Bagi guru non-PNS yang tidak mengikuti inpassing, besarannya juga telah diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021, yaitu sebesar Rp1.500.000 per bulan.

3. Tunjangan untuk Guru PPPK

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapatkan tunjangan khusus.

 Tunjangan ini telah diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021, dan besarannya setara dengan 1 kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan (SK) masing-masing guru PPPK.

BACA JUGA:Tes SKD Dimulai, Passing Grade CPNS 2023 Umum dan Khusus Beda

4. Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD

Tunjangan sertifikasi juga diberikan kepada guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

 Besaran tunjangan ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 dan tergantung pada golongan gaji.

Berikut adalah besaran tunjangan untuk golongan III dan IV:

BACA JUGA:Eng Ing Eng! 1,8 Juta Pelamar Berjuang Tes Kompetensi PNS. Yuk Intip Soalnya?

   - Golongan IIIa: Rp 2.579.400 s/d Rp 4.236.400

   - Golongan IIIb: Rp 2.688.500 s/d Rp 4.415.600

   - Golongan IIIc: Rp 2.802.300 s/d Rp 4.602.400

   - Golongan IIId: Rp 2.920.800 s/d Rp 4.797.000

   - Guru Golongan IVa: Rp 3.044.300 s/d Rp 5.000.000

BACA JUGA:Horeeee, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Disamakan Maksimal 60 tahun

Kategori :