"Penetapan dan Penahanan Tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," sebutnya.
Sementara itu, Marthodi saat dimintai keterangan memilih hemat bicara. "Belum ada keterangan ndo," sebutnya sambil masuk ke dalam mobil Avanza hitam.
BACA JUGA:Permohonan Uji Formil Akademisi FH UBK pada Pasal 169 huruf Q Tentang Pemilu Diteima MK
Mardiansyah, salah-satu Kuasa Hukum Marthodi membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tadi sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi disertai pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.
Adapun pasal yang menjerat kliennya itu, yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. "Kami mencoba berusaha mendampingi beliau," lanjutnya.
Ditanya total kerugian yang disebabkan oleh tersangka, Mardiansyah mengaku untuk nilai yang disangkakan masih dihitung oleh tim audit.
"Karena proses penghitungan masih berjalan dan dari sana kami melakukan upaya-upaya hukum dan apakah pihak tersangka mau mengembalikan secara penuh," jelasnya.
Terpisah, PJ Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM menyebutkan, Martodi sudah melayangkan surat pensiun dini.
"Ya, kemarin itu beliau memang memberikan surat pensiun dini dan sudah sampai di meja kami," ujarnya.
Sebagai pimpinan, dia mengaku sudah menanyakan kepada yang bersangkutan terkait alasan dirinya mengajukan pensiun dini.
"Rupanya beliau memang mengajukan pensiun dini karena urusan keluarga," ujar Elman.
BACA JUGA:Tren Busana Muslim 2024! Inspirasi untuk Menjadi Lebih Stylish
Elman mengatakan ia telah menandatangani dan informasi dari BKPSDM, pensiunnya sudah turun per awal bulan tadi. "Suratnya sudah keluar per 1 November 2023," jelasnya
Disinggung persyaratan untuk pengajuan pensiun dini? Pria yang sebelumnya menjabat Sekda Kota Prabumulih itu mengaku berdasarkan permintaan dan masa kerja sebagai ASN atau PNS.
"Aturannya itu banyak nanti bisa tanyakan ke BKPSDM, tapi diantaranya itu usulan dan masa kerja serta alasannya," tutupnya. (chy)