BACAKORAN.CO - Bagi kamu yang tertarik untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024.
Wajib kamu ketahui jika ada kabar gembira yang patut disimak.
Pasalnya, honor KPPS di Pemilu 2024 resmi naik menjadi dua kali lipat dari Pemilu 2019 lalu.
Selain itu, masa kerja dan tugas KPPS juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Capres Malam Ini, Diawali Gala Dinner
Honor KPPS Pemilu 2024
Menurut Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem! Siaga Payung Potensi Hujan Lebat, Prakiraan Cuaca BMKG Hari ini
Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024:
Honor ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
Honor anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Masa Kerja dan Tugas KPPS Pemilu 2024
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Edan !!! Mungkin Dikiranya Pesta, Penonton di India Lakukan Hal Berbahaya Ini di Dalam Bioskop