KPU akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023-Januari 2024 mendatang.
Syarat untuk menjadi petugas KPPS antara lain:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Tidak menjadi anggota partai politik. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
5. Mampu secara jasmani dan rohani. berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
BACA JUGA:Asik! Harga Tiket Kereta Cepat 'Whoosh' Hanya Rp 150 ribu, Catat Promonya...
Tugas KPPS Pemilu 2024 meliputi:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
BACA JUGA:Usai Resmi Ditetapkan KPU, Paslon Capres – Cawapres Saatnya Adu Ide dan Gagasan !!!
4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
6. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara