Catat! Gaji PNS Setara BUMN, Direncanakan Mei 2024, Pinjam Dulu Seratus?

Rabu 15 Nov 2023 - 10:40 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia merencanakan transformasi besar-besaran dalam sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, mengungkapkan gaji PNS setara pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan diberlakukan mulai Mei 2024.

Perubahan ini merupakan hasil dari perancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.

Saat ini, UU ASN tersebut sedang dalam proses perancangan dan pembahasan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Mantap! Pemerintah Setarakan Gaji PNS dan BUMN, Kapan Realisasinya?

Pemerintah menargetkan Kementerian PAN-RB dan instansi terkait lainnya untuk menyelesaikan PP tersebut dalam enam bulan setelah UU ASN No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, diharapkan perubahan ini akan mulai berlaku pada Mei 2024 mendatang.

Yudi Wicaksono menegaskan bahwa kesetaraan gaji antara ASN dan pegawai BUMN bertujuan untuk mendukung sistem mobilitas talenta, sesuai amanat UU ASN terbaru.

Dengan adanya penyetaraan ini, diharapkan pegawai BUMN yang enggan menjadi ASN karena ketimpangan gaji dapat terhindarkan.

BACA JUGA:WAHAI PNS! Pemerintah Naikan Uang Lembur dan Makan. Simak Besarannya?

Hal serupa juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PNS yang memiliki minat untuk menjadi pegawai BUMN.

Selain penyetaraan gaji, PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, merujuk pada gaji tertinggi pegawai BUMN.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah akan memperkenalkan skema remunerasi baru. 

Gaji ASN akan memiliki porsi sebesar 40 persen, diikuti oleh insentif sebesar 30 persen, benefit sebesar 25 persen, dan peningkatan kualitas dengan porsi 5 persen.

BACA JUGA:Makin Tajir! Tunjangan PNS Makin Bejibun, Ini Dia Daftarnya?

Kategori :