BACA JUGA:Luar Biasa! NamaTersangka Kasus Dugaan Korupsi Ini Masuk Daftar Calon Tetap DPR RI Loh, Siapa Ya?
Berkaitan hal tersebut, dirinya patut menduga adanya permainan oleh mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Yakni mulai meminta warga supaya menyerahkan lahan untuk dibangun plasma yang pada faktanya hanya dijanjikan tetapi tidak dibangunkan plasma.
Bahkan sekitar 1.393 Ha lahan yang diserahkan hanya 898 Ha saja yang mendapatkan plasma, dengan demikian hal ini seperti mengadu domba sesama warga.
Sedangkan yang tidak ada nama di calon peserta plasma yang tidak termasuk sebanyak 292 orang dengan luas lahan mencapai 495 Ha.
" Masyarakat yang mendapatkan plasma ini, sejak tahun 2016-2019 tidak pernah dibagi hasil panen plasma. Sehingga akhirnya itu provokasi dengan cara tidak membagikan hasil plasma memuncak di tahun 2021 lalu. Atas hal ini, terjadi pemanenan masyarakat di areal plasma yang ditunjuk. Bahkan atas hal ini pula, terjadi kriminalisasi ke ketua dan anggota Koperasi Cahaya Bersama Sawit dan menyebabkan harus menjalani hukuman pidana," terangnya.
BACA JUGA:Penyertaan Modal Tanpa Izin, Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Ini Masuk Bui, Jumlahnya Lumayan
Bahkan terkait adanya penemuan tersebut, lantas warga dan juga pengurus Koperasi Cahaya Bersama Sawit.
Melaporkan dugaan mafia tanah di sektor perkebunan tersebut ke Mabes Polri yang ditindaklanjuti jua oleh Polda Sumsel dengan nomor suratnya itu B/5224/VII/2023/DITTIPIDUM.
Pihaknya melayangkan surat Presiden RI, Kapolri, KPK, Kompolnas, Ombudsman RI, Menkopolhukam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan kepada Bupati Banyuasin.
" Kami minta keadilan dan agar laporan ini juga bisa ditindaklanjuti dan mengungkap secara terang benderang, dugaan dari pada praktik mafia tanah tersebut. Untuk terkait surat menyurat dan perizinan, kami minta agar bisa ditunda dan izin yang diberikan ke PT CVA supaya dibatalkan hingga masalah ini selesai. Tentunya, langkah kongkrit dari instansi terkait sangat penting untuk dapat menjamin keselamatan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," jelasnya yang diamini advokat YBH Sumsel Berkeadilan lainnya.
Sementara itu, Humas PT CVA, Kusnan yang dibincangi koran ini membantah bila PT CVA tidak membayarkan hasil panen dari petani plasma tersebut.
Bahkan kata Kusnan, PT CVA telah membayarkan hasil panen petani plasma tersebut sebesar Rp 4,9 miliar yang dibayarkan melalui koperasi.
Dimana untuk besaran nilai hasil panennya tersebut, disebutkannya setiap petani akan mendapatkan Rp 5 juta/ha yakni untuk hasil panen dari 2019-2021 lalu.
" Semua sudah kita bayarkan, namun akan hal ini melalui koperasi. Pembayarannya Rp 4,9 miliar untuk hasil panen 2019-2021 dan setiap hektar mendapatkan Rp 5 juta. Akan tetapi, untuk pembagian di lapangan, info yang kita dapatkan tidak merasa dibagikan oleh koperasi.Ada yang dibayar Rp 2,5 juta perhektar, namun juga ada yang dibayarkan full Rp 5 juta/ha," ulasnya.