Kemudian, kata Laudin tadi, 5 Desember 2016, Pemkab Banyuasin mengeluarkan daftar nama dari calon peserta perkebunan plasma.
BACA JUGA:Tertantang Berikan yang Terbaik, Ini Permintaan STY Saat Hadapi 2 Lawan di Irak
Yang berjumlah 375 orang dengan luas 898 Ha yang ditandatangani oleh Plt Bupati Banyuasin, SA Supriono.
Dari situlah terkuak, bahwasanya luasan lahan serahan masyarakat ke perusahaan sekitar 1.393 Ha yang tercantum di dalam Calon Peserta Plasma SK Bupati tadi.
" Semua data terkait lahan plasma yang di saat itu diserahkan ke perusahaan sekitar 1.393 Ha ini dibuat dan diserahkan sendiri oleh perusahaan. Dari sisi ini, ada potensi lahan masyarakat yang hilang sekitar 495 Ha. Bahkan tidak ada transparansi terkait hasil plasma yang merupakan hak anggota koperasi dan tanah masyarakat yang sudah ditanam dan dipanen oleh perusahaan. Di samping itu, hasil panen dari luas lahan 1.393 Ha tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019-2021 dengan perhitungannya yang tidak sesuai," terangnya.
Bukan hanya itu, berdasarkan hasil rapat di tanggal 13 April 2022 lalu.
BACA JUGA:Langka! Bunga Rafflesia Hasseltii Berkilau di Rejang Lebong, ini Keindahannya..
Bahwasanya ke lahan plasma sekitar 400 Ha yang belum terbangun akan segera dibangun dengan komitmen dari pihak perusahan limit waktu paling lama 18 bulan sejak Juni 2022 lalu.
Sedang bila tidak juga terpenuhi, maka akan dipenuhi menggunakan lahan inti.
Adapun untuk biaya pembangunan kebun plasma sebesar Rp 52,2 juta/hektar akan menjadi plafon hutang yang akan lunas pada tahun 2027 mendatang.
" Akan tetapi, sampai saat ini, masyarakat plasma tidak sekalipun juga tandatangani akad kredit plafond hutang pembangunan kebun plasma ke PT CVA ini," urainya.
BACA JUGA:Hewan yang Biasa Berkeliaran di Rumah Ini Disebar untuk Kendalikan DBD, Apa Efektif?
Di samping itu,berkenaan hasil panennya sendiri, hingga saat ini tdiak ada pembagian hasil panen sawit dimaksud.
Untuk itu pula, masyarakat dan anggota plasma dari total lahan sekitar 1.393 Ha ini menuntut adanya transparansi keseluruhan atas bagi hasil tanah warga yang ditanami dan jadi plasma perusahaan tersebut.
" Kita juga mendesak agar lahan masyarakat seluas sekitar 495 Ha ini agar dilakukan revisi terkait dengan SK Bupati tentang calon peserta plasma dan/atau dihitung ganyi kerugian besaran sesuai harga pasaran, tanam tumbuh dan bagi hasil lahan yang telah ditanami sawit. Yang mana, ini diduga dilakukan dengan cara paksa dan dengan modus penipuan atau penggelapan," ulasnya.
M Sigit Muhaimin SH, Kuasa Hukum warga dari Kantor YBH Sumsel Berkeadilan ketika dibincangi koran ini menjelaskan.